Selasa, 23 Juni 2026
- Advertisement -

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional atas nama Idris untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kampar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, didampingi Wakil Ketua Zulpan serta dihadiri oleh anggota DPRD Kampar lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme administratif yang dilaksanakan sesuai aturan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD sebelumnya, Irwan Saputra, atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas di lembaga tersebut.

Baca Juga:  23 Orang Calon Anggota DPRD Kampar Terancam Tak Dilantik KPU

Sementara itu, kepada anggota PAW yang baru, Idris, ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Iib juga menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota baru terhadap tata tertib, kode etik, serta fungsi utama DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota PAW DPRD akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi oleh anggota yang digantikan. Idris resmi ditempatkan di Komisi I serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kampar.

Penempatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal lembaga, meningkatkan sinergi antaranggota dewan, serta memperkuat fungsi kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan.

DPRD Kampar juga mendorong anggota baru untuk aktif dalam penyusunan program kerja serta pengawasan kebijakan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.

Baca Juga:  Ingin Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Polres Kampar Gelar Tablig Akbar

Dengan bergabungnya Idris, DPRD Kampar berharap kinerja lembaga tetap berjalan efektif tanpa adanya kekosongan fungsi representasi di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Idris menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPRD Kampar serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pelantikan tersebut.

“Saya terharu, saya sangat terharu dengan pelantikan ini karena dengan waktu yang begitu singkat masih bisa disempatkan juga,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan serta berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Semoga saya amanah dan menjalankan tugas ini dan bisa menjalankan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi Idris dalam menjalankan tugas legislatif serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Kampar.(kom)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional atas nama Idris untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kampar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, didampingi Wakil Ketua Zulpan serta dihadiri oleh anggota DPRD Kampar lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme administratif yang dilaksanakan sesuai aturan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD sebelumnya, Irwan Saputra, atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas di lembaga tersebut.

Baca Juga:  Bersinergi Bersama Membangun Kampar Lebih Melaju

Sementara itu, kepada anggota PAW yang baru, Idris, ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

- Advertisement -

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Iib juga menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota baru terhadap tata tertib, kode etik, serta fungsi utama DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

- Advertisement -

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota PAW DPRD akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi oleh anggota yang digantikan. Idris resmi ditempatkan di Komisi I serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kampar.

Penempatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal lembaga, meningkatkan sinergi antaranggota dewan, serta memperkuat fungsi kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan.

DPRD Kampar juga mendorong anggota baru untuk aktif dalam penyusunan program kerja serta pengawasan kebijakan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.

Baca Juga:  Yusri Pimpin Lembaga Adat Kampar Periode 2021-2025

Dengan bergabungnya Idris, DPRD Kampar berharap kinerja lembaga tetap berjalan efektif tanpa adanya kekosongan fungsi representasi di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Idris menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPRD Kampar serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pelantikan tersebut.

“Saya terharu, saya sangat terharu dengan pelantikan ini karena dengan waktu yang begitu singkat masih bisa disempatkan juga,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan serta berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Semoga saya amanah dan menjalankan tugas ini dan bisa menjalankan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi Idris dalam menjalankan tugas legislatif serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Kampar.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional atas nama Idris untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kampar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, didampingi Wakil Ketua Zulpan serta dihadiri oleh anggota DPRD Kampar lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme administratif yang dilaksanakan sesuai aturan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD sebelumnya, Irwan Saputra, atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas di lembaga tersebut.

Baca Juga:  Kasus Viral Guru Banting Kotak Nasi, Kepsek Dinonaktifkan dan Dua Guru Komite SDN 021 Tarai Bangun Diberhentikan

Sementara itu, kepada anggota PAW yang baru, Idris, ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Iib juga menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota baru terhadap tata tertib, kode etik, serta fungsi utama DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota PAW DPRD akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi oleh anggota yang digantikan. Idris resmi ditempatkan di Komisi I serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kampar.

Penempatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal lembaga, meningkatkan sinergi antaranggota dewan, serta memperkuat fungsi kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan.

DPRD Kampar juga mendorong anggota baru untuk aktif dalam penyusunan program kerja serta pengawasan kebijakan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Kampar Tuai Sorotan, Sekda Hambali: Saya Tidak Terima Undangan

Dengan bergabungnya Idris, DPRD Kampar berharap kinerja lembaga tetap berjalan efektif tanpa adanya kekosongan fungsi representasi di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Idris menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPRD Kampar serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pelantikan tersebut.

“Saya terharu, saya sangat terharu dengan pelantikan ini karena dengan waktu yang begitu singkat masih bisa disempatkan juga,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan serta berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Semoga saya amanah dan menjalankan tugas ini dan bisa menjalankan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi Idris dalam menjalankan tugas legislatif serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Kampar.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari