PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sejumlah jalan protokol pada Selasa (5/5) karena melanggar aturan.
Penertiban dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar lapak yang ditertibkan terbuat dari kayu dengan penutup terpal. Selain itu, terdapat pula pedagang yang menggunakan gerobak dan kontainer yang diletakkan di atas trotoar.
Tidak hanya itu, beberapa pedagang bahkan hanya menggunakan meja sederhana untuk meletakkan dagangannya di area yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk berjualan.
Desheriyanto menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh petugas.
“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya kepada hampir 50 PKL agar tidak berjualan di bahu jalan. Namun, karena tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan HR Soebrantas.
Menurutnya, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Selain mengganggu hak pejalan kaki, aktivitas tersebut juga memicu kemacetan lalu lintas.
Dari hasil penertiban, petugas masih menemukan banyak lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran air. Seluruh lapak yang melanggar langsung dibongkar dan diangkut ke Markas Satpol PP Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penertiban guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan.(ayi)

