Jumat, 6 Februari 2026
- Advertisement -

Mak Gadi, Nenek 66 Tahun yang Diduga Cuci Uang Narkoba, Polres Inhu Serahkan Berkas ke Kejari

RENGAT (RIAUPOS.CO)Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Senin (27/10).

Tersangka dalam kasus ini adalah Nurhasanah alias Mak Gadi (66), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Ia diduga membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari hasil bisnis narkotika.

Sebelumnya, Mak Gadi sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan melalui surat nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga:  BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Miras

Tersangka yang kami serahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi,” ujar Misran.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, disertai barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, polisi menangkapnya di rumah dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menginvestasikan keuntungan dari bisnis narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,” ungkap Misran.

Polisi menelusuri (tracking) aset milik Mak Gadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan narkotika. Hasilnya, sejumlah aset mewah berhasil disita, di antaranya lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar), kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator, serta satu unit mobil.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

RENGAT (RIAUPOS.CO)Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Senin (27/10).

Tersangka dalam kasus ini adalah Nurhasanah alias Mak Gadi (66), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Ia diduga membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari hasil bisnis narkotika.

Sebelumnya, Mak Gadi sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan melalui surat nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Tersangka yang kami serahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi,” ujar Misran.

- Advertisement -

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, disertai barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, polisi menangkapnya di rumah dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menginvestasikan keuntungan dari bisnis narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,” ungkap Misran.

Polisi menelusuri (tracking) aset milik Mak Gadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan narkotika. Hasilnya, sejumlah aset mewah berhasil disita, di antaranya lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar), kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator, serta satu unit mobil.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Hadir Pers Realese BPOM RI di Desa Rimbo Panjang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO)Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Senin (27/10).

Tersangka dalam kasus ini adalah Nurhasanah alias Mak Gadi (66), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Ia diduga membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari hasil bisnis narkotika.

Sebelumnya, Mak Gadi sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan melalui surat nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Tersangka yang kami serahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi,” ujar Misran.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, disertai barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, polisi menangkapnya di rumah dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menginvestasikan keuntungan dari bisnis narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,” ungkap Misran.

Polisi menelusuri (tracking) aset milik Mak Gadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan narkotika. Hasilnya, sejumlah aset mewah berhasil disita, di antaranya lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar), kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator, serta satu unit mobil.

Baca Juga:  Pencarian Jasad Suyono Dihentikan, Warga Diharap Waspada Sepanjang Aliran Sungai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari