Kamis, 5 Desember 2024

Kapolres Kampar Hadir Pers Realese BPOM RI di Desa Rimbo Panjang

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menghadiri Pers Realese yang di taja oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali menyidak produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin, Jum’at (18/10/2024) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO.
Pasalnya, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.

“Kami menghadiri cara ini, karena Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  UMKM Jadi Kunci Percepatan Bangkitkan Ekonomi Kampar

“Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati,” pungkas kapolres.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar, Plh. Deputi I Badan POM RI Bayu Wibisono, Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Badan POM RI Kasuri, Deputi IV Penindakan Badan POM RI Rizkal. Pj. Gubernur Riau diwakili Asisten I Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Kepala Balai BPOM Pekanbaru Alexander, Kapolda Riau diwakili Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Kabid Penindakan Balai BPOM Pekanbaru M. Rusydi Ridha, Kabag TU Balai BPOM Pekanbaru Martarina, Plh. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau Rinaldi, Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Riau Ayu Suhendra, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kadis Kesehatan Kampar diwakili Sekretaris Arianto, Kadis Kominfo Kampar diwakili Kordinator Lapangan Eka Mari, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, Kasi Humas Polres Kampar IPDA Ashari Antoni, S.kom, Ka Sat Pol PP Prov. Riau diwakili Penyidik PNS Raja Edi, Camat Tambang Drs. Jamilus. Pj. Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, S. Pd., SD, Media Lokal dan Nasional dan total seluruh peserta yg hadir sekitar 60 orang.

Baca Juga:  Demi Pilkada Damai, Polres Kampar Gelar Doa Bersama dan Cooling System dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Kepada awak media Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas IPDA Ashari Antoni, S.Kom juga menjelaskan di situasi Pilkada ini Polres Kampar perlu untuk memantau dan menindak lanjuti dari keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ulah penjualan berkedok jamu yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat” terang Antoni.

Seluruh rangkaian acara selesai jam 11.40 Wib, selama acara berlangsung dilakukan Pengamanan Personil Polsek Tambang dipimpin Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra dan selama kegiatan Situasi terdapat aman terkendali.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menghadiri Pers Realese yang di taja oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar kembali menyidak produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin, Jum’at (18/10/2024) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO.
Pasalnya, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.

- Advertisement -

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.

“Kami menghadiri cara ini, karena Polda Riau berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO,” tutur Kapolres.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Kampar Teken MoU dengan RSUD Bangkinang Terkait MCU Personel

“Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati,” pungkas kapolres.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar, Plh. Deputi I Badan POM RI Bayu Wibisono, Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Badan POM RI Kasuri, Deputi IV Penindakan Badan POM RI Rizkal. Pj. Gubernur Riau diwakili Asisten I Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Kepala Balai BPOM Pekanbaru Alexander, Kapolda Riau diwakili Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Kabid Penindakan Balai BPOM Pekanbaru M. Rusydi Ridha, Kabag TU Balai BPOM Pekanbaru Martarina, Plh. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau Rinaldi, Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Riau Ayu Suhendra, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kadis Kesehatan Kampar diwakili Sekretaris Arianto, Kadis Kominfo Kampar diwakili Kordinator Lapangan Eka Mari, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, Kasi Humas Polres Kampar IPDA Ashari Antoni, S.kom, Ka Sat Pol PP Prov. Riau diwakili Penyidik PNS Raja Edi, Camat Tambang Drs. Jamilus. Pj. Kades Rimbo Panjang Alizar Kasim, S. Pd., SD, Media Lokal dan Nasional dan total seluruh peserta yg hadir sekitar 60 orang.

Baca Juga:  Mantan Pj Kades Mentulik Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kepada awak media Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas IPDA Ashari Antoni, S.Kom juga menjelaskan di situasi Pilkada ini Polres Kampar perlu untuk memantau dan menindak lanjuti dari keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ulah penjualan berkedok jamu yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat” terang Antoni.

Seluruh rangkaian acara selesai jam 11.40 Wib, selama acara berlangsung dilakukan Pengamanan Personil Polsek Tambang dipimpin Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra dan selama kegiatan Situasi terdapat aman terkendali.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari