Senin, 11 Mei 2026
- Advertisement -

Berpistol dan Mengaku Anggota BNN, Komplotan Pemeras Warga Diringkus Polisi

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gelapkan Barang Dagangan Rp3,7 M

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  Ini Kronologis Penangkapan Munarman oleh Densus 88

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

- Advertisement -

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Perampok Sadis Ditangkap

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  Begal Belasan Tahun di Bangko Pusako Bunuh Korban karena Ingin Motornya

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari