Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan, Empat Pelaku Diciduk Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, setelah insiden kekerasan yang terjadi pada Sabtu (25/4) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta aksi pemerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berperan langsung dalam peristiwa tersebut. Para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta uang dengan alasan biaya penarikan kendaraan.

Peristiwa ini bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.

Situasi kemudian memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Ketegangan tersebut berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan bahwa tidak ada prosedur penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai kekerasan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Pemko Akan Gratiskan Biaya PAUD Negeri

Dalam kasus ini, empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil milik korban yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa terdapat dua kasus yang melibatkan oknum debt collector di Pekanbaru pada hari yang sama, Sabtu (25/4). Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan dan pengeroyokan.

Kasus pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector, meskipun kendaraan tersebut belum berstatus write off (WO).

Mobil tersebut kemudian dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan. Atas kejadian itu, polisi telah menerima laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan, dengan pelaku berinisial AH, D, A, dan B.

Baca Juga:  Buka Puasa Makin Seru! Kala Iftar di Hotel Dafam Cuma Rp109 Ribu

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini melibatkan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang saat itu berupaya membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan.

Namun, mediasi tidak berjalan lancar dan justru berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan sejumlah pelaku berinisial D, B, R, A, dan Y.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Korban SM telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110. Selain itu, para pelaku usaha penagihan utang juga diingatkan untuk menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.(nda/dof/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, setelah insiden kekerasan yang terjadi pada Sabtu (25/4) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta aksi pemerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berperan langsung dalam peristiwa tersebut. Para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta uang dengan alasan biaya penarikan kendaraan.

Peristiwa ini bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.

Situasi kemudian memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Ketegangan tersebut berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

- Advertisement -

Hasyim menegaskan bahwa tidak ada prosedur penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai kekerasan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Pertamina Menatap Operasi Kelas Dunia lewat Big Data

Dalam kasus ini, empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil milik korban yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

- Advertisement -

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa terdapat dua kasus yang melibatkan oknum debt collector di Pekanbaru pada hari yang sama, Sabtu (25/4). Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan dan pengeroyokan.

Kasus pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector, meskipun kendaraan tersebut belum berstatus write off (WO).

Mobil tersebut kemudian dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan. Atas kejadian itu, polisi telah menerima laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan, dengan pelaku berinisial AH, D, A, dan B.

Baca Juga:  AFP Riau Umumkan 24 Pemain Lolos Seleksi Tahap Regional Timnas Futsal

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini melibatkan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang saat itu berupaya membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan.

Namun, mediasi tidak berjalan lancar dan justru berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan sejumlah pelaku berinisial D, B, R, A, dan Y.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Korban SM telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110. Selain itu, para pelaku usaha penagihan utang juga diingatkan untuk menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.(nda/dof/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, setelah insiden kekerasan yang terjadi pada Sabtu (25/4) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta aksi pemerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berperan langsung dalam peristiwa tersebut. Para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta uang dengan alasan biaya penarikan kendaraan.

Peristiwa ini bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.

Situasi kemudian memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Ketegangan tersebut berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan bahwa tidak ada prosedur penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai kekerasan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Achmad Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Dalam kasus ini, empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil milik korban yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa terdapat dua kasus yang melibatkan oknum debt collector di Pekanbaru pada hari yang sama, Sabtu (25/4). Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan dan pengeroyokan.

Kasus pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector, meskipun kendaraan tersebut belum berstatus write off (WO).

Mobil tersebut kemudian dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan. Atas kejadian itu, polisi telah menerima laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan, dengan pelaku berinisial AH, D, A, dan B.

Baca Juga:  Addison Rae, Bintang TikTok Berpendapatan Tertinggi

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini melibatkan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang saat itu berupaya membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan.

Namun, mediasi tidak berjalan lancar dan justru berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan sejumlah pelaku berinisial D, B, R, A, dan Y.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Korban SM telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110. Selain itu, para pelaku usaha penagihan utang juga diingatkan untuk menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.(nda/dof/yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari