Kamis, 18 Juni 2026
- Advertisement -

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton berhasil diamankan bersama sopir truk pengangkutnya.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang dikemudikan AP (23), warga Padang Koto Tuo, Kelurahan Mangka, Kecamatan Mangka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK mengatakan, sopir beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini AP bersama 887 karung bawang merah ilegal sudah diamankan di Polres Pelalawan. Tim penyidik Satreskrim masih terus melakukan pengembangan kasus terkait temuan bawang merah tanpa dokumen lengkap tersebut,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Baca Juga:  Gajah Kecil Tari Kalista Mati Tiba-Tiba di TNTN, Domang Kehilangan Sahabat

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut bawang merah mencurigakan di wilayah Teluk Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 03.15 WIB, petugas menemukan truk Colt Diesel yang melintas di Jalan Lintas Bono dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku bawang merah tersebut diambil dari dermaga di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dan diduga berasal dari luar negeri.

“Setelah diperiksa, truk beserta sopir langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Rizky SH mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan jalur masuk di wilayah perairan Teluk Meranti yang selama ini rawan menjadi akses penyelundupan barang ilegal melalui jalur sungai.

Menurutnya, patroli rutin bersama Satreskrim Polres Pelalawan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Riau.

Ia menambahkan, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang membeli bawang merah ilegal ini untuk dipasarkan di wilayah Riau seperti Pekanbaru dan Pelalawan,” tutupnya.(amn)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton berhasil diamankan bersama sopir truk pengangkutnya.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang dikemudikan AP (23), warga Padang Koto Tuo, Kelurahan Mangka, Kecamatan Mangka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK mengatakan, sopir beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini AP bersama 887 karung bawang merah ilegal sudah diamankan di Polres Pelalawan. Tim penyidik Satreskrim masih terus melakukan pengembangan kasus terkait temuan bawang merah tanpa dokumen lengkap tersebut,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Baca Juga:  Warga Minta Pemkab Perbaiki Jalan Lintas Bono

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut bawang merah mencurigakan di wilayah Teluk Meranti.

- Advertisement -

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 03.15 WIB, petugas menemukan truk Colt Diesel yang melintas di Jalan Lintas Bono dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku bawang merah tersebut diambil dari dermaga di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dan diduga berasal dari luar negeri.

“Setelah diperiksa, truk beserta sopir langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Tegas! Kata Mahfud, Pembakar Mimbar Masjid Jangan Disebut Orang Gila

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Rizky SH mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan jalur masuk di wilayah perairan Teluk Meranti yang selama ini rawan menjadi akses penyelundupan barang ilegal melalui jalur sungai.

Menurutnya, patroli rutin bersama Satreskrim Polres Pelalawan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Riau.

Ia menambahkan, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang membeli bawang merah ilegal ini untuk dipasarkan di wilayah Riau seperti Pekanbaru dan Pelalawan,” tutupnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton berhasil diamankan bersama sopir truk pengangkutnya.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang dikemudikan AP (23), warga Padang Koto Tuo, Kelurahan Mangka, Kecamatan Mangka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK mengatakan, sopir beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini AP bersama 887 karung bawang merah ilegal sudah diamankan di Polres Pelalawan. Tim penyidik Satreskrim masih terus melakukan pengembangan kasus terkait temuan bawang merah tanpa dokumen lengkap tersebut,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Baca Juga:  Kayu Ilegal Diduga dari TNBT

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut bawang merah mencurigakan di wilayah Teluk Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 03.15 WIB, petugas menemukan truk Colt Diesel yang melintas di Jalan Lintas Bono dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku bawang merah tersebut diambil dari dermaga di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dan diduga berasal dari luar negeri.

“Setelah diperiksa, truk beserta sopir langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  PN Pelalawan MoU Bersama Riau Pos

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Rizky SH mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan jalur masuk di wilayah perairan Teluk Meranti yang selama ini rawan menjadi akses penyelundupan barang ilegal melalui jalur sungai.

Menurutnya, patroli rutin bersama Satreskrim Polres Pelalawan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Riau.

Ia menambahkan, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang membeli bawang merah ilegal ini untuk dipasarkan di wilayah Riau seperti Pekanbaru dan Pelalawan,” tutupnya.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari