JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengguna internet di Indonesia mendapat kabar baik. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai jasa telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, sisa kuota tersebut tidak boleh hangus begitu saja tanpa adanya pilihan perlindungan yang jelas bagi pengguna.
Uji materiil tersebut diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari sebagai pedagang online, serta Raga Felix yang merupakan dosen sekaligus advokat.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7), MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Dalam putusan itu, MK mewajibkan seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang dapat menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.
MK menilai, internet saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Oleh karena itu, skema layanan dan penetapan tarif tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepentingan komersial operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, pembayaran yang dilakukan konsumen untuk membeli paket data telah melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang sah.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.
Berbagai Pilihan Perlindungan
Untuk memastikan kuota yang tersisa tidak hilang begitu saja, MK meminta operator menyediakan berbagai pilihan layanan yang fleksibel.
Bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota, baik pengguna prabayar maupun pascabayar, perlindungan dapat diberikan melalui sejumlah skema. Di antaranya akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang dapat dikembangkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap mendapatkan perlindungan hingga benar-benar habis dimanfaatkan konsumen.
“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif,” ujar Adies.
Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada konsumen.
Operator diwajibkan memberikan informasi mengenai harga, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan penggunaan secara wajar. Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Operator juga diminta menyediakan saluran yang praktis bagi pengguna untuk memantau sisa kuota yang dimiliki.
MK turut menginstruksikan pemerintah pusat dan operator seluler untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif pada masa mendatang. (idr/ttg/das)

