Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4) mendatang.
Para pemudik berangsur-angsur melakukan perjalanan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kamis (4/4), arus mudik di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan mulai dipadati aktivitas kendaraan angkutan umum seperti bus, dan mobil pribadi, serta kendaraan roda dua.
Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said meminta keempat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 agar kooperatif.
Prabowo Subianto menyatakan menghormati proses gugatan di Pemilu 2024 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia juga menantikan MK membuat putusan.
Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang telah mengabulkan gugatannya bersama 12 kepala daerah lain terhadap perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/2).
Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan meski penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan sebagai salah 1 sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional. Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum sampai pada putusan. Kamis (15/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan untuk membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK itu masih berproses.