Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan perlindungan agar kuota tak hangus begitu saja.