Selasa, 7 Juli 2026
- Advertisement -

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peribahasa Melayu lama “Mulutmu Harimau” tampaknya masih relevan di era digital saat ini. Hal itu tercermin dari perkara yang menjerat seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru hingga berujung vonis bersalah di pengadilan akibat ucapan yang dinilai menghina.

Perkara tersebut melibatkan Femmy Loliya yang dilaporkan oleh dr Amru Sofiian, Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Onkologi. Laporan itu dibuat karena dr Amru mengaku menerima kata-kata kasar dan caci maki tanpa alasan yang dikirim oleh Femmy.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Riau hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Asrarudin Anwar, Femmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

“Terdakwa Femmi Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim Asrarudin saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding ancaman hukuman dalam perkara tipiring. Hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, sopan, dan berperilaku baik selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi. Femmy disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada dr Amru beserta istrinya.

Baca Juga:  Kenalan di Medsos, Pemuda Rampas Motor IRT

Kuasa hukum dr Amru, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meski hanya dijatuhi pidana denda, putusan itu tetap menyatakan terdakwa bersalah sehingga status sebagai terpidana telah melekat.

“Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, namun status terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri menjadi terpidana atau narapidana sudah melekat pada seseorang yang sebelumnya menjadi terdakwa, yaitu saudari Femmy,” ujarnya.

Octa berharap putusan tersebut menjadi pengingat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui pesan singkat dan media sosial.

“Jangan gara-gara emosi sesaat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak berakhlak, beretika dan tidak beradab, akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari gangguan yang dilakukan Femmy terhadap istri kliennya. Karena merasa Femmy tidak layak dilayani, istri dr Amru memilih tidak menanggapi tindakan tersebut.

Menurut Octa, karena tidak mendapat respons, Femmy kemudian diduga mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar kepada dr Amru melalui admin pendaftaran praktik.

“Mungkin dia (Femmy) merasa tidak puas karena tidak ditanggapi, maka dia beralih mengganggu klien kami (dr Amru) dengan mengirim kata-kata kasar berisi caci maki ke pesan WhatsApp admin pendaftaran praktik klien kami. Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan umpatan yang tidak beradab dan tidak etika. Salah satunya pesan WhatsApp mengatakan klien kami ‘anjing dan bencong’,” jelas Octa.

Baca Juga:  KMPS Goro Bersihkan Sungai Siak

Ia menambahkan, sebelum perkara bergulir, dr Amru tidak mengenal Femmy. Setelah ditelusuri, Femmy diketahui merupakan istri dr M Ishak, seorang dokter bedah junior yang berpraktik di RS Andini dan RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena isi pesan dinilai sudah melampaui batas, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan somasi melalui suami Femmy agar dapat membina istrinya.

“Karena kata-kata yang dikirim Femmy ke klien kami sudah sangat keterlaluan, maka kami memberikan teguran berupa somasi melalui suaminya agar bisa mendidik istrinya,” katanya.

Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Riau.

“Selama proses hukum berlangsung, tidak sekalipun Femmy Loliya menjumpai atau menghubungi klien kami. Padahal klien kami mudah ditemui dan nomor WhatsApp tempat Femmy mencaci maki tetap aktif dan tidak diblokir,” ujar Octa.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr. Perkara itu berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peribahasa Melayu lama “Mulutmu Harimau” tampaknya masih relevan di era digital saat ini. Hal itu tercermin dari perkara yang menjerat seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru hingga berujung vonis bersalah di pengadilan akibat ucapan yang dinilai menghina.

Perkara tersebut melibatkan Femmy Loliya yang dilaporkan oleh dr Amru Sofiian, Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Onkologi. Laporan itu dibuat karena dr Amru mengaku menerima kata-kata kasar dan caci maki tanpa alasan yang dikirim oleh Femmy.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Riau hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Asrarudin Anwar, Femmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

“Terdakwa Femmi Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim Asrarudin saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).

- Advertisement -

Vonis tersebut lebih ringan dibanding ancaman hukuman dalam perkara tipiring. Hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, sopan, dan berperilaku baik selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi. Femmy disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada dr Amru beserta istrinya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mantan Kasat Narkoba Batam Dituntut Hukuman Mati! Terlibat Sindikat Internasional Bersama 9 Eks Anggota

Kuasa hukum dr Amru, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meski hanya dijatuhi pidana denda, putusan itu tetap menyatakan terdakwa bersalah sehingga status sebagai terpidana telah melekat.

“Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, namun status terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri menjadi terpidana atau narapidana sudah melekat pada seseorang yang sebelumnya menjadi terdakwa, yaitu saudari Femmy,” ujarnya.

Octa berharap putusan tersebut menjadi pengingat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui pesan singkat dan media sosial.

“Jangan gara-gara emosi sesaat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak berakhlak, beretika dan tidak beradab, akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari gangguan yang dilakukan Femmy terhadap istri kliennya. Karena merasa Femmy tidak layak dilayani, istri dr Amru memilih tidak menanggapi tindakan tersebut.

Menurut Octa, karena tidak mendapat respons, Femmy kemudian diduga mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar kepada dr Amru melalui admin pendaftaran praktik.

“Mungkin dia (Femmy) merasa tidak puas karena tidak ditanggapi, maka dia beralih mengganggu klien kami (dr Amru) dengan mengirim kata-kata kasar berisi caci maki ke pesan WhatsApp admin pendaftaran praktik klien kami. Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan umpatan yang tidak beradab dan tidak etika. Salah satunya pesan WhatsApp mengatakan klien kami ‘anjing dan bencong’,” jelas Octa.

Baca Juga:  Polisi Masih Memburu Pria Pembuang Sesajen di Gunung Semeru

Ia menambahkan, sebelum perkara bergulir, dr Amru tidak mengenal Femmy. Setelah ditelusuri, Femmy diketahui merupakan istri dr M Ishak, seorang dokter bedah junior yang berpraktik di RS Andini dan RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena isi pesan dinilai sudah melampaui batas, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan somasi melalui suami Femmy agar dapat membina istrinya.

“Karena kata-kata yang dikirim Femmy ke klien kami sudah sangat keterlaluan, maka kami memberikan teguran berupa somasi melalui suaminya agar bisa mendidik istrinya,” katanya.

Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Riau.

“Selama proses hukum berlangsung, tidak sekalipun Femmy Loliya menjumpai atau menghubungi klien kami. Padahal klien kami mudah ditemui dan nomor WhatsApp tempat Femmy mencaci maki tetap aktif dan tidak diblokir,” ujar Octa.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr. Perkara itu berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peribahasa Melayu lama “Mulutmu Harimau” tampaknya masih relevan di era digital saat ini. Hal itu tercermin dari perkara yang menjerat seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru hingga berujung vonis bersalah di pengadilan akibat ucapan yang dinilai menghina.

Perkara tersebut melibatkan Femmy Loliya yang dilaporkan oleh dr Amru Sofiian, Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Onkologi. Laporan itu dibuat karena dr Amru mengaku menerima kata-kata kasar dan caci maki tanpa alasan yang dikirim oleh Femmy.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Riau hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Asrarudin Anwar, Femmy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

“Terdakwa Femmi Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim Asrarudin saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Jumat (3/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding ancaman hukuman dalam perkara tipiring. Hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, sopan, dan berperilaku baik selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi. Femmy disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada dr Amru beserta istrinya.

Baca Juga:  KUA-PPAS Meranti 2026 Disepakati Rp1,16 T, OPD Diminta Lebih Hemat

Kuasa hukum dr Amru, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meski hanya dijatuhi pidana denda, putusan itu tetap menyatakan terdakwa bersalah sehingga status sebagai terpidana telah melekat.

“Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, namun status terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri menjadi terpidana atau narapidana sudah melekat pada seseorang yang sebelumnya menjadi terdakwa, yaitu saudari Femmy,” ujarnya.

Octa berharap putusan tersebut menjadi pengingat sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui pesan singkat dan media sosial.

“Jangan gara-gara emosi sesaat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak berakhlak, beretika dan tidak beradab, akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari gangguan yang dilakukan Femmy terhadap istri kliennya. Karena merasa Femmy tidak layak dilayani, istri dr Amru memilih tidak menanggapi tindakan tersebut.

Menurut Octa, karena tidak mendapat respons, Femmy kemudian diduga mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar kepada dr Amru melalui admin pendaftaran praktik.

“Mungkin dia (Femmy) merasa tidak puas karena tidak ditanggapi, maka dia beralih mengganggu klien kami (dr Amru) dengan mengirim kata-kata kasar berisi caci maki ke pesan WhatsApp admin pendaftaran praktik klien kami. Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan umpatan yang tidak beradab dan tidak etika. Salah satunya pesan WhatsApp mengatakan klien kami ‘anjing dan bencong’,” jelas Octa.

Baca Juga:  Sempat Kelabui Polisi, Pemuda Pemilik Sabu di Inhu Ditangkap

Ia menambahkan, sebelum perkara bergulir, dr Amru tidak mengenal Femmy. Setelah ditelusuri, Femmy diketahui merupakan istri dr M Ishak, seorang dokter bedah junior yang berpraktik di RS Andini dan RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena isi pesan dinilai sudah melampaui batas, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan somasi melalui suami Femmy agar dapat membina istrinya.

“Karena kata-kata yang dikirim Femmy ke klien kami sudah sangat keterlaluan, maka kami memberikan teguran berupa somasi melalui suaminya agar bisa mendidik istrinya,” katanya.

Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Riau.

“Selama proses hukum berlangsung, tidak sekalipun Femmy Loliya menjumpai atau menghubungi klien kami. Padahal klien kami mudah ditemui dan nomor WhatsApp tempat Femmy mencaci maki tetap aktif dan tidak diblokir,” ujar Octa.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr. Perkara itu berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari