Selasa, 21 April 2026
- Advertisement -

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Puluhan guru bantu di Kabupaten Kampar menyuarakan keluhan terkait honor yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir hingga April 2026, dan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar bersama Komisi II DPRD Kampar yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menjelaskan bahwa para guru sangat berharap pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran sebagaimana arahan dari Pemerintah Provinsi Riau, agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Ia menyebutkan, guru bantu yang tergabung dalam program provinsi merupakan tenaga pendidik yang telah melalui proses seleksi sejak 2006, dengan mekanisme yang disebut mirip dengan seleksi PPPK saat ini.

Meski demikian, persoalan kesejahteraan masih menjadi kendala utama, terutama terkait keterlambatan pembayaran honor yang terus berulang.

Putri juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2006 pernah terjadi kondisi serupa, di mana honor guru bantu tidak dianggarkan. Saat itu, terdapat instruksi dari Sekretaris Daerah yang menindaklanjuti arahan Gubernur Riau agar pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran melalui APBD.

Baca Juga:  ASN Diingatkan Profesional dan Netral di Pemilu

Seiring waktu, kewenangan guru bantu yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dialihkan ke pemerintah kabupaten, dengan tujuan agar pembayaran honor dapat dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah.

“Namun hingga kini, guru bantu di Kabupaten Kampar masih belum menerima honor selama empat bulan terakhir,” ujar Putri.

Ia menambahkan, beberapa daerah lain telah merealisasikan pembayaran honor tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Kampar juga dapat segera mengambil langkah serupa.

Forum Guru Bantu Kampar berharap pertemuan bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi yang jelas, termasuk kepastian anggaran agar para guru bisa menjalankan tugas dengan tenang.

Para guru juga menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sangat penting demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai persoalan pengalihan status guru bantu dari pemerintah provinsi ke kabupaten sebagai isu serius yang harus segera diselesaikan.

“Ini persoalan yang sangat manusiawi dan perlu segera kita tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gerai Vaksin Polres Kampar Gelar Vaksinasi di Daerah Terpencil

Tony menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyikapi persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut adanya dua aspek penting, yakni surat pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau serta aturan dari Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, di satu sisi terdapat kebijakan pengalihan status, namun di sisi lain terdapat regulasi yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

“Kondisi ini harus disikapi dengan bijak agar tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK, sehingga kebijakan daerah harus mengikuti ketentuan tersebut.

Tony juga meminta dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun daerah lain yang telah menangani persoalan serupa, seperti Kota Dumai, serta berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB.

“Kita minta ini segera dituntaskan agar ada solusi yang tepat,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 72 orang, setelah dua orang meninggal dunia dan dua lainnya pensiun.(kom)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Puluhan guru bantu di Kabupaten Kampar menyuarakan keluhan terkait honor yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir hingga April 2026, dan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar bersama Komisi II DPRD Kampar yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menjelaskan bahwa para guru sangat berharap pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran sebagaimana arahan dari Pemerintah Provinsi Riau, agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Ia menyebutkan, guru bantu yang tergabung dalam program provinsi merupakan tenaga pendidik yang telah melalui proses seleksi sejak 2006, dengan mekanisme yang disebut mirip dengan seleksi PPPK saat ini.

Meski demikian, persoalan kesejahteraan masih menjadi kendala utama, terutama terkait keterlambatan pembayaran honor yang terus berulang.

- Advertisement -

Putri juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2006 pernah terjadi kondisi serupa, di mana honor guru bantu tidak dianggarkan. Saat itu, terdapat instruksi dari Sekretaris Daerah yang menindaklanjuti arahan Gubernur Riau agar pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran melalui APBD.

Baca Juga:  Daerah Masih Bisa Usulkan PPPK Guru

Seiring waktu, kewenangan guru bantu yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dialihkan ke pemerintah kabupaten, dengan tujuan agar pembayaran honor dapat dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah.

- Advertisement -

“Namun hingga kini, guru bantu di Kabupaten Kampar masih belum menerima honor selama empat bulan terakhir,” ujar Putri.

Ia menambahkan, beberapa daerah lain telah merealisasikan pembayaran honor tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Kampar juga dapat segera mengambil langkah serupa.

Forum Guru Bantu Kampar berharap pertemuan bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi yang jelas, termasuk kepastian anggaran agar para guru bisa menjalankan tugas dengan tenang.

Para guru juga menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sangat penting demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai persoalan pengalihan status guru bantu dari pemerintah provinsi ke kabupaten sebagai isu serius yang harus segera diselesaikan.

“Ini persoalan yang sangat manusiawi dan perlu segera kita tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Tony menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyikapi persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut adanya dua aspek penting, yakni surat pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau serta aturan dari Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, di satu sisi terdapat kebijakan pengalihan status, namun di sisi lain terdapat regulasi yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

“Kondisi ini harus disikapi dengan bijak agar tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK, sehingga kebijakan daerah harus mengikuti ketentuan tersebut.

Tony juga meminta dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun daerah lain yang telah menangani persoalan serupa, seperti Kota Dumai, serta berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB.

“Kita minta ini segera dituntaskan agar ada solusi yang tepat,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 72 orang, setelah dua orang meninggal dunia dan dua lainnya pensiun.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Puluhan guru bantu di Kabupaten Kampar menyuarakan keluhan terkait honor yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir hingga April 2026, dan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar bersama Komisi II DPRD Kampar yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kampar, Senin (20/4/2026).

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menjelaskan bahwa para guru sangat berharap pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran sebagaimana arahan dari Pemerintah Provinsi Riau, agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Ia menyebutkan, guru bantu yang tergabung dalam program provinsi merupakan tenaga pendidik yang telah melalui proses seleksi sejak 2006, dengan mekanisme yang disebut mirip dengan seleksi PPPK saat ini.

Meski demikian, persoalan kesejahteraan masih menjadi kendala utama, terutama terkait keterlambatan pembayaran honor yang terus berulang.

Putri juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2006 pernah terjadi kondisi serupa, di mana honor guru bantu tidak dianggarkan. Saat itu, terdapat instruksi dari Sekretaris Daerah yang menindaklanjuti arahan Gubernur Riau agar pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran melalui APBD.

Baca Juga:  HMI Siap Menyesesuaikan Diri dengan Perkembangan

Seiring waktu, kewenangan guru bantu yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dialihkan ke pemerintah kabupaten, dengan tujuan agar pembayaran honor dapat dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah.

“Namun hingga kini, guru bantu di Kabupaten Kampar masih belum menerima honor selama empat bulan terakhir,” ujar Putri.

Ia menambahkan, beberapa daerah lain telah merealisasikan pembayaran honor tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Kampar juga dapat segera mengambil langkah serupa.

Forum Guru Bantu Kampar berharap pertemuan bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi yang jelas, termasuk kepastian anggaran agar para guru bisa menjalankan tugas dengan tenang.

Para guru juga menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sangat penting demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai persoalan pengalihan status guru bantu dari pemerintah provinsi ke kabupaten sebagai isu serius yang harus segera diselesaikan.

“Ini persoalan yang sangat manusiawi dan perlu segera kita tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  ASN Diingatkan Profesional dan Netral di Pemilu

Tony menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyikapi persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut adanya dua aspek penting, yakni surat pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau serta aturan dari Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, di satu sisi terdapat kebijakan pengalihan status, namun di sisi lain terdapat regulasi yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

“Kondisi ini harus disikapi dengan bijak agar tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK, sehingga kebijakan daerah harus mengikuti ketentuan tersebut.

Tony juga meminta dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun daerah lain yang telah menangani persoalan serupa, seperti Kota Dumai, serta berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB.

“Kita minta ini segera dituntaskan agar ada solusi yang tepat,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 72 orang, setelah dua orang meninggal dunia dan dua lainnya pensiun.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari