Kamis, 5 Maret 2026
- Advertisement -

Absen 28 Hari Bisa Dipecat, Bupati Siak Tegakkan Disiplin ASN

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni Zulkifli tengah memproses administrasi pemberhentian puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. Dari data sementara, jumlahnya mendekati 100 orang dan dinilai sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Afni menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin. Menurutnya, para ASN tersebut tidak lagi dapat dibina karena tingkat pelanggaran yang sudah melewati batas ketentuan.

“Kami akan melakukan pemberhentian karena sudah tidak bisa dibina dan negara dirugikan,” ujarnya, Selasa (3/3) petang.

Ia menyebutkan, jumlah pasti ASN yang akan diberhentikan masih dalam proses penghitungan dan akan segera diumumkan secara resmi.

Afni menjelaskan, hampir Rp1,1 triliun APBD Siak dialokasikan untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN. Angka itu belum termasuk belanja untuk tenaga non-ASN yang jumlahnya juga besar.

Baca Juga:  Narkoba dan Covid-19 Harus Diperangi Bersama

“Total ASN dan non-ASN kita lebih dari 15 ribu orang,” katanya.

Dengan besarnya anggaran tersebut, Afni menilai pengawasan dan disiplin kerja menjadi hal mutlak agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Setiap rupiah dari APBD harus dikelola secara bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, sejak dirinya menjabat, terdapat ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 98 hari, bahkan lebih dari 100 hari. Ada pula yang dalam satu bulan absen selama 22 hari. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan.

Afni juga menyoroti masih adanya ASN yang belum memahami aturan disiplin. Berdasarkan ketentuan, pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif dapat dikenai sanksi pemberhentian.

Baca Juga:  Bupati Siak Bagikan Masker untuk Ponpes

Karena itu, selain penindakan, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi sebagai bentuk pembinaan. Menurutnya, sebagian ASN sudah mulai menunjukkan perbaikan kedisiplinan, sementara lainnya masih dalam proses.

Ia mengajak seluruh ASN untuk lebih tertib, terutama dalam absensi yang jadwalnya sudah ditetapkan. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

“Ke depankan pelayanan dengan menjaga disiplin dalam bekerja. Karena kita adalah pelayan,” tegasnya.

Setelah penataan ASN, Pemkab Siak juga akan memfokuskan perhatian pada penegakan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, khususnya terkait kehadiran. Seluruh proses ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni Zulkifli tengah memproses administrasi pemberhentian puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. Dari data sementara, jumlahnya mendekati 100 orang dan dinilai sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Afni menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin. Menurutnya, para ASN tersebut tidak lagi dapat dibina karena tingkat pelanggaran yang sudah melewati batas ketentuan.

“Kami akan melakukan pemberhentian karena sudah tidak bisa dibina dan negara dirugikan,” ujarnya, Selasa (3/3) petang.

Ia menyebutkan, jumlah pasti ASN yang akan diberhentikan masih dalam proses penghitungan dan akan segera diumumkan secara resmi.

Afni menjelaskan, hampir Rp1,1 triliun APBD Siak dialokasikan untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN. Angka itu belum termasuk belanja untuk tenaga non-ASN yang jumlahnya juga besar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Agung Nugroho Tegas: Kebersihan Kantor OPD Jadi Ukuran Kinerja Kadis

“Total ASN dan non-ASN kita lebih dari 15 ribu orang,” katanya.

Dengan besarnya anggaran tersebut, Afni menilai pengawasan dan disiplin kerja menjadi hal mutlak agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Setiap rupiah dari APBD harus dikelola secara bertanggung jawab.

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, sejak dirinya menjabat, terdapat ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 98 hari, bahkan lebih dari 100 hari. Ada pula yang dalam satu bulan absen selama 22 hari. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan.

Afni juga menyoroti masih adanya ASN yang belum memahami aturan disiplin. Berdasarkan ketentuan, pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif dapat dikenai sanksi pemberhentian.

Baca Juga:  Perpustakaan Siak Terbaik  Nasional

Karena itu, selain penindakan, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi sebagai bentuk pembinaan. Menurutnya, sebagian ASN sudah mulai menunjukkan perbaikan kedisiplinan, sementara lainnya masih dalam proses.

Ia mengajak seluruh ASN untuk lebih tertib, terutama dalam absensi yang jadwalnya sudah ditetapkan. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

“Ke depankan pelayanan dengan menjaga disiplin dalam bekerja. Karena kita adalah pelayan,” tegasnya.

Setelah penataan ASN, Pemkab Siak juga akan memfokuskan perhatian pada penegakan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, khususnya terkait kehadiran. Seluruh proses ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Afni Zulkifli tengah memproses administrasi pemberhentian puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. Dari data sementara, jumlahnya mendekati 100 orang dan dinilai sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Afni menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin. Menurutnya, para ASN tersebut tidak lagi dapat dibina karena tingkat pelanggaran yang sudah melewati batas ketentuan.

“Kami akan melakukan pemberhentian karena sudah tidak bisa dibina dan negara dirugikan,” ujarnya, Selasa (3/3) petang.

Ia menyebutkan, jumlah pasti ASN yang akan diberhentikan masih dalam proses penghitungan dan akan segera diumumkan secara resmi.

Afni menjelaskan, hampir Rp1,1 triliun APBD Siak dialokasikan untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN. Angka itu belum termasuk belanja untuk tenaga non-ASN yang jumlahnya juga besar.

Baca Juga:  Wisata Mangrove Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

“Total ASN dan non-ASN kita lebih dari 15 ribu orang,” katanya.

Dengan besarnya anggaran tersebut, Afni menilai pengawasan dan disiplin kerja menjadi hal mutlak agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Setiap rupiah dari APBD harus dikelola secara bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, sejak dirinya menjabat, terdapat ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 98 hari, bahkan lebih dari 100 hari. Ada pula yang dalam satu bulan absen selama 22 hari. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan.

Afni juga menyoroti masih adanya ASN yang belum memahami aturan disiplin. Berdasarkan ketentuan, pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif dapat dikenai sanksi pemberhentian.

Baca Juga:  Fokus 1.000 HPK, Tanoto Foundation Dukung Generasi Emas Siak

Karena itu, selain penindakan, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi sebagai bentuk pembinaan. Menurutnya, sebagian ASN sudah mulai menunjukkan perbaikan kedisiplinan, sementara lainnya masih dalam proses.

Ia mengajak seluruh ASN untuk lebih tertib, terutama dalam absensi yang jadwalnya sudah ditetapkan. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

“Ke depankan pelayanan dengan menjaga disiplin dalam bekerja. Karena kita adalah pelayan,” tegasnya.

Setelah penataan ASN, Pemkab Siak juga akan memfokuskan perhatian pada penegakan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, khususnya terkait kehadiran. Seluruh proses ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari