PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya angkutan sampah ilegal yang beroperasi dengan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Modus ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP melakukan penertiban di lapangan. Dalam operasi itu, petugas menemukan satu unit mobil pikap yang menggunakan stiker LPS, namun tidak terdaftar sebagai armada resmi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan sampah ilegal yang hanya mengandalkan atribut palsu untuk beroperasi.
Ia menjelaskan, seluruh armada resmi LPS telah memiliki data lengkap, termasuk nomor polisi kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan tidak termasuk dalam daftar armada resmi.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik pembuangan sampah secara sembarangan oleh angkutan liar. Aktivitas ini kerap dilakukan di wilayah perbatasan kota, terutama pada malam hari guna menghindari pengawasan.
DLHK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan praktik serupa. Bahkan, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan tidak lagi diberikan peringatan, melainkan langsung dikenakan sanksi berupa denda.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya terhadap angkutan sampah yang tidak jelas legalitasnya. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yls/ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya angkutan sampah ilegal yang beroperasi dengan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Modus ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP melakukan penertiban di lapangan. Dalam operasi itu, petugas menemukan satu unit mobil pikap yang menggunakan stiker LPS, namun tidak terdaftar sebagai armada resmi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan sampah ilegal yang hanya mengandalkan atribut palsu untuk beroperasi.
Ia menjelaskan, seluruh armada resmi LPS telah memiliki data lengkap, termasuk nomor polisi kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan tidak termasuk dalam daftar armada resmi.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik pembuangan sampah secara sembarangan oleh angkutan liar. Aktivitas ini kerap dilakukan di wilayah perbatasan kota, terutama pada malam hari guna menghindari pengawasan.
DLHK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan praktik serupa. Bahkan, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan tidak lagi diberikan peringatan, melainkan langsung dikenakan sanksi berupa denda.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya terhadap angkutan sampah yang tidak jelas legalitasnya. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yls/ilo)