PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mantan ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/5).
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Jhonny Andrean,” ujar JPU Ade Putri Azmi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU turut meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49,9 juta dirampas untuk negara. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti stempel DPP Partai Demokrat tetap dilampirkan untuk kepentingan perkara lain.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Jhonny Andrean melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
“Atas tuntutan tersebut, kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar tim advokat terdakwa.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mantan ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/5).
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Jhonny Andrean,” ujar JPU Ade Putri Azmi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU turut meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49,9 juta dirampas untuk negara. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti stempel DPP Partai Demokrat tetap dilampirkan untuk kepentingan perkara lain.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Jhonny Andrean melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
“Atas tuntutan tersebut, kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar tim advokat terdakwa.(end)