Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya Dumaris Boru Sitio (60) di Jalan Kurnia 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menyisakan fakta mengejutkan. Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku justru sempat bersenang-senang di sebuah pub di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak langsung melarikan diri setelah kejadian. Mereka terlebih dahulu menggunakan uang hasil kejahatan untuk hiburan sebelum akhirnya berpencar ke sejumlah daerah.

Menurut Hasyim, para tersangka sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di Medan. Setelah itu, mereka berpisah, di mana tersangka berinisial SL dan AFT melanjutkan perjalanan menuju Aceh dan tinggal di tempat kos milik kerabatnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, pelaku utama AFT telah mempengaruhi rekan-rekannya dengan iming-iming menikmati hasil rampokan untuk bersenang-senang. Rencana tersebut langsung diwujudkan setelah mereka melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan pada Rabu (29/4/2026).

“Motifnya sederhana, mendapatkan harta dari hasil kejahatan lalu digunakan untuk hiburan,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, tindakan brutal para pelaku tidak lepas dari pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka, yakni AFT, SL, E, dan L, positif mengonsumsi zat amfetamin atau ekstasi sebelum beraksi.

Pengaruh zat tersebut diduga membuat para pelaku kehilangan kendali hingga tega melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban. Dumaris diketahui dipukul menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya 

“Efek stimulan dan halusinogen dari narkoba membuat pelaku berani bertindak sangat keji,” ujar Pandra.

Aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV di lokasi. Meski sempat berupaya merusak perangkat tersebut, rekaman yang tersimpan tetap memperlihatkan secara jelas kronologi kejadian.

Pandra menambahkan, balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban diduga telah dipersiapkan sebelumnya, yang menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya Dumaris Boru Sitio (60) di Jalan Kurnia 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menyisakan fakta mengejutkan. Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku justru sempat bersenang-senang di sebuah pub di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak langsung melarikan diri setelah kejadian. Mereka terlebih dahulu menggunakan uang hasil kejahatan untuk hiburan sebelum akhirnya berpencar ke sejumlah daerah.

Menurut Hasyim, para tersangka sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di Medan. Setelah itu, mereka berpisah, di mana tersangka berinisial SL dan AFT melanjutkan perjalanan menuju Aceh dan tinggal di tempat kos milik kerabatnya.

Baca Juga:  Hujan, Beberapa Jalan Protokol Kembali Terendam

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, pelaku utama AFT telah mempengaruhi rekan-rekannya dengan iming-iming menikmati hasil rampokan untuk bersenang-senang. Rencana tersebut langsung diwujudkan setelah mereka melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan pada Rabu (29/4/2026).

“Motifnya sederhana, mendapatkan harta dari hasil kejahatan lalu digunakan untuk hiburan,” jelas Hasyim.

- Advertisement -

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, tindakan brutal para pelaku tidak lepas dari pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka, yakni AFT, SL, E, dan L, positif mengonsumsi zat amfetamin atau ekstasi sebelum beraksi.

Pengaruh zat tersebut diduga membuat para pelaku kehilangan kendali hingga tega melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban. Dumaris diketahui dipukul menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

- Advertisement -
Baca Juga:  19 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Dikembalikan

“Efek stimulan dan halusinogen dari narkoba membuat pelaku berani bertindak sangat keji,” ujar Pandra.

Aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV di lokasi. Meski sempat berupaya merusak perangkat tersebut, rekaman yang tersimpan tetap memperlihatkan secara jelas kronologi kejadian.

Pandra menambahkan, balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban diduga telah dipersiapkan sebelumnya, yang menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya Dumaris Boru Sitio (60) di Jalan Kurnia 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menyisakan fakta mengejutkan. Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku justru sempat bersenang-senang di sebuah pub di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak langsung melarikan diri setelah kejadian. Mereka terlebih dahulu menggunakan uang hasil kejahatan untuk hiburan sebelum akhirnya berpencar ke sejumlah daerah.

Menurut Hasyim, para tersangka sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di Medan. Setelah itu, mereka berpisah, di mana tersangka berinisial SL dan AFT melanjutkan perjalanan menuju Aceh dan tinggal di tempat kos milik kerabatnya.

Baca Juga:  Pelantikan Kwarcab Baru Pekanbaru: Pramuka Jadi Garda Terdepan Bentuk Karakter

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, pelaku utama AFT telah mempengaruhi rekan-rekannya dengan iming-iming menikmati hasil rampokan untuk bersenang-senang. Rencana tersebut langsung diwujudkan setelah mereka melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan pada Rabu (29/4/2026).

“Motifnya sederhana, mendapatkan harta dari hasil kejahatan lalu digunakan untuk hiburan,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, tindakan brutal para pelaku tidak lepas dari pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka, yakni AFT, SL, E, dan L, positif mengonsumsi zat amfetamin atau ekstasi sebelum beraksi.

Pengaruh zat tersebut diduga membuat para pelaku kehilangan kendali hingga tega melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban. Dumaris diketahui dipukul menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dalih Bayar Utang Bank, Pelaku Penggelapan Rp91,5 Juta Diciduk Polsek Tambang

“Efek stimulan dan halusinogen dari narkoba membuat pelaku berani bertindak sangat keji,” ujar Pandra.

Aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV di lokasi. Meski sempat berupaya merusak perangkat tersebut, rekaman yang tersimpan tetap memperlihatkan secara jelas kronologi kejadian.

Pandra menambahkan, balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban diduga telah dipersiapkan sebelumnya, yang menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari