PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya Dumaris Boru Sitio (60) di Jalan Kurnia 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menyisakan fakta mengejutkan. Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku justru sempat bersenang-senang di sebuah pub di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak langsung melarikan diri setelah kejadian. Mereka terlebih dahulu menggunakan uang hasil kejahatan untuk hiburan sebelum akhirnya berpencar ke sejumlah daerah.
Menurut Hasyim, para tersangka sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam di Medan. Setelah itu, mereka berpisah, di mana tersangka berinisial SL dan AFT melanjutkan perjalanan menuju Aceh dan tinggal di tempat kos milik kerabatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, pelaku utama AFT telah mempengaruhi rekan-rekannya dengan iming-iming menikmati hasil rampokan untuk bersenang-senang. Rencana tersebut langsung diwujudkan setelah mereka melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan pada Rabu (29/4/2026).
“Motifnya sederhana, mendapatkan harta dari hasil kejahatan lalu digunakan untuk hiburan,” jelas Hasyim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, tindakan brutal para pelaku tidak lepas dari pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka, yakni AFT, SL, E, dan L, positif mengonsumsi zat amfetamin atau ekstasi sebelum beraksi.
Pengaruh zat tersebut diduga membuat para pelaku kehilangan kendali hingga tega melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban. Dumaris diketahui dipukul menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Efek stimulan dan halusinogen dari narkoba membuat pelaku berani bertindak sangat keji,” ujar Pandra.
Aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV di lokasi. Meski sempat berupaya merusak perangkat tersebut, rekaman yang tersimpan tetap memperlihatkan secara jelas kronologi kejadian.
Pandra menambahkan, balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban diduga telah dipersiapkan sebelumnya, yang menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

