Rabu, 6 Mei 2026
- Advertisement -

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir selesai. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 98 persen.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa secara umum pembayaran telah diselesaikan sejak akhir April, meskipun sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko, menjelaskan bahwa sisa pembayaran sekitar 2 persen masih dalam tahap penyelesaian. Kendala tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti masa berlaku e-billing yang telah habis.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sisa pembayaran tersebut ditargetkan rampung pada Senin (4/5), sehingga seluruh hak pegawai dapat segera diterima sepenuhnya.

Baca Juga:  Janji Penuhi Hak ASN dan Pemdes 

Adapun rincian penyaluran yang telah dilakukan pada 30 April 2026 mencakup gaji April dan TPP Maret bagi PNS sebesar Rp20 miliar. Selain itu, gaji April dan TPP Maret untuk PPPK mencapai Rp6 miliar, serta gaji April untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing untuk Maret 2026 juga telah disalurkan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD mencapai Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

Fajar menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Gaji PNS dan PPPK ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  ASN dan Pelaku Usaha Diimbau Tingkatkan Zakat

Sedangkan untuk TPP dan gaji PPPK paruh waktu, penyaluran dilakukan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan kepada pegawai. Adapun tenaga outsourcing menerima pembayaran melalui pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pekerja.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada hak pegawai yang tertunda. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir selesai. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 98 persen.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa secara umum pembayaran telah diselesaikan sejak akhir April, meskipun sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko, menjelaskan bahwa sisa pembayaran sekitar 2 persen masih dalam tahap penyelesaian. Kendala tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti masa berlaku e-billing yang telah habis.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sisa pembayaran tersebut ditargetkan rampung pada Senin (4/5), sehingga seluruh hak pegawai dapat segera diterima sepenuhnya.

Baca Juga:  Sisa Tunda Bayar Rp68 Miliar, Pemkab Meranti Janji Selesaikan Secara Bertahap

Adapun rincian penyaluran yang telah dilakukan pada 30 April 2026 mencakup gaji April dan TPP Maret bagi PNS sebesar Rp20 miliar. Selain itu, gaji April dan TPP Maret untuk PPPK mencapai Rp6 miliar, serta gaji April untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing untuk Maret 2026 juga telah disalurkan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD mencapai Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

- Advertisement -

Fajar menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Gaji PNS dan PPPK ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu: Gaji Berdasarkan APBD, Beda dengan PPPK Penuh

Sedangkan untuk TPP dan gaji PPPK paruh waktu, penyaluran dilakukan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan kepada pegawai. Adapun tenaga outsourcing menerima pembayaran melalui pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pekerja.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada hak pegawai yang tertunda. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir selesai. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 98 persen.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa secara umum pembayaran telah diselesaikan sejak akhir April, meskipun sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko, menjelaskan bahwa sisa pembayaran sekitar 2 persen masih dalam tahap penyelesaian. Kendala tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti masa berlaku e-billing yang telah habis.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sisa pembayaran tersebut ditargetkan rampung pada Senin (4/5), sehingga seluruh hak pegawai dapat segera diterima sepenuhnya.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu: Gaji Berdasarkan APBD, Beda dengan PPPK Penuh

Adapun rincian penyaluran yang telah dilakukan pada 30 April 2026 mencakup gaji April dan TPP Maret bagi PNS sebesar Rp20 miliar. Selain itu, gaji April dan TPP Maret untuk PPPK mencapai Rp6 miliar, serta gaji April untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing untuk Maret 2026 juga telah disalurkan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD mencapai Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

Fajar menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Gaji PNS dan PPPK ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  ASN dan Pelaku Usaha Diimbau Tingkatkan Zakat

Sedangkan untuk TPP dan gaji PPPK paruh waktu, penyaluran dilakukan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan kepada pegawai. Adapun tenaga outsourcing menerima pembayaran melalui pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pekerja.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada hak pegawai yang tertunda. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari