Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustaz. Perkenalkan, saya seorang mualaf yang belum lama ini memeluk agama Islam. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas hidayah yang Allah berikan. Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin memohon penjelasan dari Pak Ustadz. Apakah setelah resmi masuk Islam saya sudah langsung diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan? Mohon kiranya Pak Ustaz berkenan memberikan penjelasan agar saya dapat memahami dan menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim dengan benar.Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan hidayah kepada Anda untuk memeluk Islam. Semoga Allah meneguhkan hati dan memudahkan langkah Anda dalam menjalankan ajaran-Nya. Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya.
Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa berlaku bagi siapa pun yang telah beriman, termasuk seorang muallaf sejak ia resmi masuk Islam. Rasulullah SAW juga bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menegaskan bahwa puasa adalah bagian dari rukun Islam yang wajib ditegakkan.
Adapun kewajiban sebelum masuk Islam tidak dibebankan kepada muallaf, karena Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38), dan Rasulullah SAW bersabda, “Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu” (HR. Muslim).
Para ulama seperti Imam An-Nawawi Semoga Allah merahmatinya menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa seorang yang baru masuk Islam tidak wajib mengqadha ibadah yang terlewat sebelum keislamannya, karena kewajiban syariat berlaku setelah ia menjadi Muslim.
Jika seseorang masuk Islam di tengah hari bulan Ramadan, menurut jumhur ulama ia dianjurkan untuk menahan diri hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, namun tidak wajib mengqadha hari tersebut karena pada awal hari ia belum berstatus muslim, sedangkan hari-hari setelahnya wajib ia laksanakan selama tidak ada uzur syar’i seperti sakit atau safar.
Allah SWT juga menegaskan prinsip kemudahan dalam syariat-Nya, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
Dengan demikian, seorang muallaf wajib melaksanakan puasa sejak ia masuk Islam sesuai kemampuannya, tanpa dibebani kewajiban masa lalu, dan hendaknya terus belajar serta memohon bimbingan agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan penuh keteguhan. Wallahu a’lam bish-shawab.***

