Sabtu, 2 Mei 2026
- Advertisement -

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulfahmi Adrian AP MSi menyatakan keprihatinannya atas masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfahmi menyusul penangkapan oknum ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu oleh pihak kepolisian.

“Selaku pimpinan tertinggi ASN, saya sangat menyayangkan masih adanya oknum ASN di lingkungan Pemkab Inhu yang terlibat narkoba,” ujar Zulfahmi, Kamis (8/1).

Menurutnya, setiap ASN yang terlibat kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Baca Juga:  Wabup Inhu Junaidi Rachmat Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Operasi Lilin 2024

“Ini harus menjadi pembelajaran dan renungan bagi ASN yang masih mencoba-coba menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Zulfahmi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Karena itu, ASN yang terlibat wajib diproses hukum,” katanya.

Ke depan, Pemkab Inhu berencana melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN yang dinilai mencurigakan. Meski demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa secara umum mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Inhu masih bersih dari narkoba.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika S SSTP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Inhu.

“Kami menunggu proses hukum terhadap dua ASN PUPR yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Terendam Luapan Air Sungai, Tiga TPS di Inhu Dipindahkan

Rengga menjelaskan, dari dua ASN yang diamankan, satu orang di antaranya diperbolehkan pulang dan akan menjalani pembinaan. Ia menegaskan pihaknya siap melakukan pembinaan jika hal tersebut menjadi keputusan aparat penegak hukum.

“Jika diputuskan untuk dilakukan pembinaan, kami siap menjalankannya dan tetap mendukung penegakan hukum oleh Polres Inhu,” katanya.

Sebelumnya, oknum ASN Dinas PUPR berinisial ER (Eki) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ER diamankan bersama rekannya berinisial EM alias ERI, warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ASN PUPR lainnya berinisial SFN. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, SFN dibebaskan dan menjalani pembinaan, meskipun hasil tes urine menunjukkan positif.

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulfahmi Adrian AP MSi menyatakan keprihatinannya atas masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfahmi menyusul penangkapan oknum ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu oleh pihak kepolisian.

“Selaku pimpinan tertinggi ASN, saya sangat menyayangkan masih adanya oknum ASN di lingkungan Pemkab Inhu yang terlibat narkoba,” ujar Zulfahmi, Kamis (8/1).

Menurutnya, setiap ASN yang terlibat kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun Kejati Riau, 31 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

“Ini harus menjadi pembelajaran dan renungan bagi ASN yang masih mencoba-coba menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Zulfahmi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba.

- Advertisement -

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Karena itu, ASN yang terlibat wajib diproses hukum,” katanya.

Ke depan, Pemkab Inhu berencana melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN yang dinilai mencurigakan. Meski demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa secara umum mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Inhu masih bersih dari narkoba.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika S SSTP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Inhu.

“Kami menunggu proses hukum terhadap dua ASN PUPR yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemilu 2024, PLN UP3 Rengat Siagakan 283 Personel

Rengga menjelaskan, dari dua ASN yang diamankan, satu orang di antaranya diperbolehkan pulang dan akan menjalani pembinaan. Ia menegaskan pihaknya siap melakukan pembinaan jika hal tersebut menjadi keputusan aparat penegak hukum.

“Jika diputuskan untuk dilakukan pembinaan, kami siap menjalankannya dan tetap mendukung penegakan hukum oleh Polres Inhu,” katanya.

Sebelumnya, oknum ASN Dinas PUPR berinisial ER (Eki) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ER diamankan bersama rekannya berinisial EM alias ERI, warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ASN PUPR lainnya berinisial SFN. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, SFN dibebaskan dan menjalani pembinaan, meskipun hasil tes urine menunjukkan positif.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulfahmi Adrian AP MSi menyatakan keprihatinannya atas masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfahmi menyusul penangkapan oknum ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu oleh pihak kepolisian.

“Selaku pimpinan tertinggi ASN, saya sangat menyayangkan masih adanya oknum ASN di lingkungan Pemkab Inhu yang terlibat narkoba,” ujar Zulfahmi, Kamis (8/1).

Menurutnya, setiap ASN yang terlibat kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Baca Juga:  Pendaftaran PPDB Online SMP dan SD Inhu, Orang Tua Masih Harus ke Sekolah 

“Ini harus menjadi pembelajaran dan renungan bagi ASN yang masih mencoba-coba menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Zulfahmi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Karena itu, ASN yang terlibat wajib diproses hukum,” katanya.

Ke depan, Pemkab Inhu berencana melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN yang dinilai mencurigakan. Meski demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa secara umum mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Inhu masih bersih dari narkoba.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika S SSTP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Inhu.

“Kami menunggu proses hukum terhadap dua ASN PUPR yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Dekat Tol Bangkinang-Tanjung Alai

Rengga menjelaskan, dari dua ASN yang diamankan, satu orang di antaranya diperbolehkan pulang dan akan menjalani pembinaan. Ia menegaskan pihaknya siap melakukan pembinaan jika hal tersebut menjadi keputusan aparat penegak hukum.

“Jika diputuskan untuk dilakukan pembinaan, kami siap menjalankannya dan tetap mendukung penegakan hukum oleh Polres Inhu,” katanya.

Sebelumnya, oknum ASN Dinas PUPR berinisial ER (Eki) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ER diamankan bersama rekannya berinisial EM alias ERI, warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ASN PUPR lainnya berinisial SFN. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, SFN dibebaskan dan menjalani pembinaan, meskipun hasil tes urine menunjukkan positif.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari