Jumat, 18 September 2026
- Advertisement -

Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 23 pentolan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi objek dalam lelang tersebut.

Kajari Kuansing Harun Sunardi melalui Plt Kasi PAPBB Raden Muhammad Shandy Meita SH MH mengatakan, puluhan pentolan emas yang akan dilelang tersebut berasal dari dua perkara aktivitas PETI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 23 pentolan emas tersebut, sebanyak 22 buah memiliki berat keseluruhan 120,88 gram. Barang rampasan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.

Baca Juga:  Zakat Fitrah 1447 H di Kuansing dan Inhil Ditetapkan, Mulai Rp32.500 hingga Rp50.000

Sementara itu, satu pentolan emas lainnya memiliki berat 3,29 gram dengan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp7.440.000.

“Kedua objeknya adalah kasus aktivitas PETI yang sudah inkrah. Maka objek itu harus dilelang yang hasilnya akan dipulangkan ke negara,” ujar Raden Muhammad Shandy Meita SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh proses juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki minat untuk mengikuti lelang tersebut dipersilakan berpartisipasi melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, masyarakat berkesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah sesuai prosedur lelang yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mekanisme, serta jadwal pelaksanaan lelang dapat dipantau melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (dac)

Baca Juga:  Prestasi Tak Berbatas: Riau Apresiasi 109 Pelajar Disabilitas Berbakat

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 23 pentolan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi objek dalam lelang tersebut.

Kajari Kuansing Harun Sunardi melalui Plt Kasi PAPBB Raden Muhammad Shandy Meita SH MH mengatakan, puluhan pentolan emas yang akan dilelang tersebut berasal dari dua perkara aktivitas PETI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 23 pentolan emas tersebut, sebanyak 22 buah memiliki berat keseluruhan 120,88 gram. Barang rampasan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.

Baca Juga:  Sah, Dian Septina Dilantik Gantikan Halim

Sementara itu, satu pentolan emas lainnya memiliki berat 3,29 gram dengan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp7.440.000.

“Kedua objeknya adalah kasus aktivitas PETI yang sudah inkrah. Maka objek itu harus dilelang yang hasilnya akan dipulangkan ke negara,” ujar Raden Muhammad Shandy Meita SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (4/8/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh proses juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki minat untuk mengikuti lelang tersebut dipersilakan berpartisipasi melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, masyarakat berkesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah sesuai prosedur lelang yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mekanisme, serta jadwal pelaksanaan lelang dapat dipantau melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (dac)

Baca Juga:  Buron 13 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp500 Juta Akhirnya Ditangkap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 23 pentolan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi objek dalam lelang tersebut.

Kajari Kuansing Harun Sunardi melalui Plt Kasi PAPBB Raden Muhammad Shandy Meita SH MH mengatakan, puluhan pentolan emas yang akan dilelang tersebut berasal dari dua perkara aktivitas PETI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 23 pentolan emas tersebut, sebanyak 22 buah memiliki berat keseluruhan 120,88 gram. Barang rampasan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.

Baca Juga:  Tiga Nama Tokoh Mencuat Maju Pilkada Kuansing 2024

Sementara itu, satu pentolan emas lainnya memiliki berat 3,29 gram dengan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp7.440.000.

“Kedua objeknya adalah kasus aktivitas PETI yang sudah inkrah. Maka objek itu harus dilelang yang hasilnya akan dipulangkan ke negara,” ujar Raden Muhammad Shandy Meita SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh proses juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki minat untuk mengikuti lelang tersebut dipersilakan berpartisipasi melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, masyarakat berkesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah sesuai prosedur lelang yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mekanisme, serta jadwal pelaksanaan lelang dapat dipantau melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (dac)

Baca Juga:  Tujuh Penebang Liar Diamankan Polsek Singingi Hilir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari