TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 23 pentolan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi objek dalam lelang tersebut.
Kajari Kuansing Harun Sunardi melalui Plt Kasi PAPBB Raden Muhammad Shandy Meita SH MH mengatakan, puluhan pentolan emas yang akan dilelang tersebut berasal dari dua perkara aktivitas PETI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari 23 pentolan emas tersebut, sebanyak 22 buah memiliki berat keseluruhan 120,88 gram. Barang rampasan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.
Sementara itu, satu pentolan emas lainnya memiliki berat 3,29 gram dengan nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp7.440.000.
“Kedua objeknya adalah kasus aktivitas PETI yang sudah inkrah. Maka objek itu harus dilelang yang hasilnya akan dipulangkan ke negara,” ujar Raden Muhammad Shandy Meita SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh proses juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang memiliki minat untuk mengikuti lelang tersebut dipersilakan berpartisipasi melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, masyarakat berkesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah sesuai prosedur lelang yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mekanisme, serta jadwal pelaksanaan lelang dapat dipantau melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (dac)

