SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak terus mengevaluasi penerima bantuan sosial agar bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) benar-benar diterima warga yang berhak. Evaluasi nama penerima dilakukan setiap bulan dengan melibatkan perangkat di tingkat desa hingga lingkungan.
Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Siak, Wan Idris, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan RT, RW, kepala desa, serta perangkat desa dalam proses pendataan penerima bantuan.
Menurutnya, bantuan Kemensos yang disalurkan di Kabupaten Siak terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan tunai dan bantuan sembako.
Untuk bantuan PKH, dana disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui Bank Mandiri. Sementara bantuan sembako disalurkan secara terpadu melalui desa berdasarkan nama dan data penerima yang telah disampaikan kepada Kemensos.
Pada triwulan ketiga, tercatat 7.341 penerima manfaat PKH dan 10.428 penerima bantuan sembako yang tersebar di 14 kecamatan.
“Triwulan 1 dan 2 sudah disalurkan. Untuk triwulan 3 dalam proses,” terang Wan Idris.
Ia menjelaskan, penyaluran tahap ketiga belum seluruhnya selesai, baik untuk PKH maupun bantuan sembako. Data penerima berikutnya masih menunggu pemberitahuan dari Kemensos.
Jumlah penerima pada triwulan kedua tercatat 10.213 orang untuk PKH dan 13.899 penerima sembako. Sementara pada triwulan pertama, penerima PKH mencapai 10.442 orang dan bantuan sembako sebanyak 13.524 penerima.
Dengan demikian, terjadi penurunan jumlah penerima pada triwulan ketiga dibandingkan dua periode sebelumnya.
Wan Idris menyebut penurunan tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya penerima pindah tempat tinggal atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Selain itu, ia menyebut adanya indikasi keterkaitan dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Menurutnya, pinjol dan judol saat ini menjadi salah satu faktor yang paling dominan menyebabkan penerima tidak lagi mendapatkan manfaat PKH.
“Saat ini terindikasi karena pinjol dan judol paling dominan tak mendapatkan lagi manfaat PKH,” sebut Wan Idris.
Ia menjelaskan, data penerima bantuan terhubung dengan Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Siak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali penerima yang telah dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
“Kami hanya melakukan pendataan dan memastikan semua tersalurkan ke penerima manfaat,” kata Wan Idris.
Setelah seluruh penyaluran triwulan ketiga selesai, proses akan dilanjutkan dengan pendataan dan penyaluran bantuan untuk triwulan keempat. Proses evaluasi dan penyaluran tersebut akan terus berjalan di Kabupaten Siak. (mng)

