Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial memperketat kriteria penerima bantuan pangan dengan menggunakan sistem pendataan berbasis desil. Meski seleksi diperketat, jumlah penerima bantuan pada tahun ini justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.

Ia menyebutkan, masyarakat yang belum terdata namun merasa berhak menerima bantuan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG).

Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat miskin atau rentan untuk melakukan pengecekan serta mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga:  Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

“Melalui aplikasi ini, masyarakat yang belum terdata dapat mengusulkan diri sehingga berpeluang mendapatkan perlindungan sosial secara layak,” ujarnya.

Selanjutnya, data yang masuk akan diklasifikasikan ke dalam kelompok desil satu hingga desil empat, yang merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Menurut Junaedy, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian dalam penetapan penerima bantuan.

Di antaranya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, tingkat penghasilan yang rendah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta adanya anggota keluarga penyandang disabilitas.

Selain itu, faktor sosial ekonomi lain seperti status kepala keluarga dan jumlah tanggungan juga turut menjadi pertimbangan.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga:  PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

Jika pada tahun 2025 jumlah penerima tercatat sekitar 18 ribu kepala keluarga, maka pada tahun ini meningkat menjadi lebih dari 63 ribu kepala keluarga.

Peningkatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu.

“Kami terus berupaya memperluas penerima bantuan, namun tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku melalui aplikasi CMG,” tegasnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial memperketat kriteria penerima bantuan pangan dengan menggunakan sistem pendataan berbasis desil. Meski seleksi diperketat, jumlah penerima bantuan pada tahun ini justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.

Ia menyebutkan, masyarakat yang belum terdata namun merasa berhak menerima bantuan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG).

Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat miskin atau rentan untuk melakukan pengecekan serta mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga:  Kodim 0320/Dumai Meriahkan HUT Ke-72 Kodam I/BB

“Melalui aplikasi ini, masyarakat yang belum terdata dapat mengusulkan diri sehingga berpeluang mendapatkan perlindungan sosial secara layak,” ujarnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, data yang masuk akan diklasifikasikan ke dalam kelompok desil satu hingga desil empat, yang merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Menurut Junaedy, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian dalam penetapan penerima bantuan.

- Advertisement -

Di antaranya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, tingkat penghasilan yang rendah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta adanya anggota keluarga penyandang disabilitas.

Selain itu, faktor sosial ekonomi lain seperti status kepala keluarga dan jumlah tanggungan juga turut menjadi pertimbangan.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga:  PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

Jika pada tahun 2025 jumlah penerima tercatat sekitar 18 ribu kepala keluarga, maka pada tahun ini meningkat menjadi lebih dari 63 ribu kepala keluarga.

Peningkatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu.

“Kami terus berupaya memperluas penerima bantuan, namun tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku melalui aplikasi CMG,” tegasnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial memperketat kriteria penerima bantuan pangan dengan menggunakan sistem pendataan berbasis desil. Meski seleksi diperketat, jumlah penerima bantuan pada tahun ini justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.

Ia menyebutkan, masyarakat yang belum terdata namun merasa berhak menerima bantuan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG).

Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat miskin atau rentan untuk melakukan pengecekan serta mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga:  PTPN V Targetkan Sertifikasi ISCC untuk Seluruh Unit Pabrik

“Melalui aplikasi ini, masyarakat yang belum terdata dapat mengusulkan diri sehingga berpeluang mendapatkan perlindungan sosial secara layak,” ujarnya.

Selanjutnya, data yang masuk akan diklasifikasikan ke dalam kelompok desil satu hingga desil empat, yang merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Menurut Junaedy, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian dalam penetapan penerima bantuan.

Di antaranya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, tingkat penghasilan yang rendah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta adanya anggota keluarga penyandang disabilitas.

Selain itu, faktor sosial ekonomi lain seperti status kepala keluarga dan jumlah tanggungan juga turut menjadi pertimbangan.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga:  JCH Diimbau Kurangi Aktivitas Fisik Jelang Keberangkatan

Jika pada tahun 2025 jumlah penerima tercatat sekitar 18 ribu kepala keluarga, maka pada tahun ini meningkat menjadi lebih dari 63 ribu kepala keluarga.

Peningkatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu.

“Kami terus berupaya memperluas penerima bantuan, namun tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku melalui aplikasi CMG,” tegasnya.(ayi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari