RIAUPOS.CO – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Syafaruddin Poti SH MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rohul, Selasa (2/6). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih dikeluhkan petani karena berada di bawah harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho STp MM, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul Nasukha SP.
Rombongan meninjau tiga pabrik kelapa sawit, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Wabup menemukan harga pembelian TBS di sejumlah PKS masih lebih rendah dibandingkan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Di PT SKA, harga TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI, harga yang diterima petani hanya Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan petani sawit,” ujar H Syafaruddin Poti didampingi Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho usai melakukan sidak.
Ia menegaskan, seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Rohul, tidak hanya PT SKA, PT SAI, dan PT RSI, wajib menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari kepada Disnakbun Rohul.
Menurutnya, rekapitulasi data harga tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Wabup juga meminta seluruh PKS di Rohul menjaga stabilitas harga TBS petani dengan berpedoman pada harga kelapa sawit yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
“Salah satu solusi untuk menjaga stabilitas harga TBS harus melalui pola kemitraan yang jelas antara perusahaan dengan kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi unit desa maupun lembaga pekebun lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, pola kemitraan tersebut perlu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang memiliki ketentuan dan pasal yang mengikat. Di dalamnya juga harus diatur kewajiban perusahaan untuk membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan gubernur dan hasil rapat penetapan harga Dinas Perkebunan Riau.(epp)

