Selasa, 15 September 2026
- Advertisement -

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, ditindaklanjuti polisi. Senin (31/8/2026), personel Polsek Kuantan Mudik turun langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keresahan terhadap aktivitas di sejumlah warung yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penertiban sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan cara persuasif serta pendekatan humanis.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH mengatakan, laporan warga menjadi dasar personel mendatangi kawasan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga, 4 Rakit PETI di Sungai Jering Dibakar

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penertiban secara humanis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja warung agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Anra Nosa.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyambangi dua warung remang-remang yang berada di kawasan Bukit Betabuh. Dari warung pertama, polisi mengamankan dua orang.

Sementara itu, dari warung kedua, petugas menemukan tiga wanita penghibur yang berada di lokasi. Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kuantan Mudik.

Di kantor polisi, mereka mendapatkan pembinaan sekaligus pendataan. Petugas juga meminta seluruhnya membuat surat pernyataan agar tidak kembali bekerja sebagai wanita penghibur di warung remang-remang kawasan Bukit Betabuh ataupun di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Baca Juga:  85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Anra menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap pengaduan maupun informasi yang disampaikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kepolisian akan berupaya hadir dan mengambil langkah yang diperlukan secara persuasif dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, ditindaklanjuti polisi. Senin (31/8/2026), personel Polsek Kuantan Mudik turun langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keresahan terhadap aktivitas di sejumlah warung yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penertiban sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan cara persuasif serta pendekatan humanis.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH mengatakan, laporan warga menjadi dasar personel mendatangi kawasan tersebut.

Baca Juga:  Wartawan Diminta Jaga Independensi

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penertiban secara humanis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja warung agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Anra Nosa.

- Advertisement -

Dalam penertiban tersebut, petugas menyambangi dua warung remang-remang yang berada di kawasan Bukit Betabuh. Dari warung pertama, polisi mengamankan dua orang.

Sementara itu, dari warung kedua, petugas menemukan tiga wanita penghibur yang berada di lokasi. Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kuantan Mudik.

- Advertisement -

Di kantor polisi, mereka mendapatkan pembinaan sekaligus pendataan. Petugas juga meminta seluruhnya membuat surat pernyataan agar tidak kembali bekerja sebagai wanita penghibur di warung remang-remang kawasan Bukit Betabuh ataupun di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Baca Juga:  Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga, 4 Rakit PETI di Sungai Jering Dibakar

Anra menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap pengaduan maupun informasi yang disampaikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kepolisian akan berupaya hadir dan mengambil langkah yang diperlukan secara persuasif dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, ditindaklanjuti polisi. Senin (31/8/2026), personel Polsek Kuantan Mudik turun langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keresahan terhadap aktivitas di sejumlah warung yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penertiban sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan cara persuasif serta pendekatan humanis.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH mengatakan, laporan warga menjadi dasar personel mendatangi kawasan tersebut.

Baca Juga:  85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penertiban secara humanis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja warung agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Anra Nosa.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyambangi dua warung remang-remang yang berada di kawasan Bukit Betabuh. Dari warung pertama, polisi mengamankan dua orang.

Sementara itu, dari warung kedua, petugas menemukan tiga wanita penghibur yang berada di lokasi. Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kuantan Mudik.

Di kantor polisi, mereka mendapatkan pembinaan sekaligus pendataan. Petugas juga meminta seluruhnya membuat surat pernyataan agar tidak kembali bekerja sebagai wanita penghibur di warung remang-remang kawasan Bukit Betabuh ataupun di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Baca Juga:  Portal Jalan Picu Antrean Truk di Kuansing, Begini Penjelasan Bupati

Anra menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap pengaduan maupun informasi yang disampaikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kepolisian akan berupaya hadir dan mengambil langkah yang diperlukan secara persuasif dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari