Jumat, 30 Oktober 2026
- Advertisement -

Buron 13 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp500 Juta Akhirnya Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah 13 tahun berstatus buronan, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8).

Robby Mattoaly yang merupakan mantan Direktur PT Duri Pertama Indah ditangkap tanpa perlawanan berarti. Usai penangkapan, ia langsung digelandang menuju Kejari Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda bertahun-tahun.

Pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB, Robby tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen Kejaksaan dan jaksa pidana umum Kejari Bengkalis, ia dibawa menggunakan mobil hitam berplat resmi Kejaksaan RI.

Baca Juga:  Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Saat digiring menuju ruang tahanan, Robby yang mengenakan kaos berkerah, topi, serta masker hitam tampak pasrah menerima kenyataan. Ia dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bersama timnya.

Robby diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, pelariannya akhirnya terhenti. Kini, ia resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah 13 tahun berstatus buronan, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8).

Robby Mattoaly yang merupakan mantan Direktur PT Duri Pertama Indah ditangkap tanpa perlawanan berarti. Usai penangkapan, ia langsung digelandang menuju Kejari Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda bertahun-tahun.

Pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB, Robby tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen Kejaksaan dan jaksa pidana umum Kejari Bengkalis, ia dibawa menggunakan mobil hitam berplat resmi Kejaksaan RI.

Baca Juga:  DPO Pencuri Pipa Besi PT PHR Dibeluk Polisi

Saat digiring menuju ruang tahanan, Robby yang mengenakan kaos berkerah, topi, serta masker hitam tampak pasrah menerima kenyataan. Ia dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bersama timnya.

Robby diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, pelariannya akhirnya terhenti. Kini, ia resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah 13 tahun berstatus buronan, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8).

Robby Mattoaly yang merupakan mantan Direktur PT Duri Pertama Indah ditangkap tanpa perlawanan berarti. Usai penangkapan, ia langsung digelandang menuju Kejari Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda bertahun-tahun.

Pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB, Robby tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen Kejaksaan dan jaksa pidana umum Kejari Bengkalis, ia dibawa menggunakan mobil hitam berplat resmi Kejaksaan RI.

Baca Juga:  Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

Saat digiring menuju ruang tahanan, Robby yang mengenakan kaos berkerah, topi, serta masker hitam tampak pasrah menerima kenyataan. Ia dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bersama timnya.

Robby diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, pelariannya akhirnya terhenti. Kini, ia resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari