TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh tingkatan sekolah menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil setelah indeks kualitas udara pada Kamis (17/9/2026) tercatat memburuk dan nyaris menyentuh level sangat tidak sehat akibat paparan kabut asap.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Indeks Kualitas Udara (IKU) di Teluk Kuantan dan sekitarnya menyentuh angka 196–204. Sementara itu, wilayah Muara Lembu berada di angka 184–188, Petai dan Gunung Toar 182–187, serta Lubuk Jambi 194–199.
Kondisi serupa juga terjadi di Perhentian Luas dengan angka 187–195, serta Kecamatan Pangean dan Cerenti yang sama-sama berada di kisaran 189–197.
“Secara keseluruhan, masih di level tidak sehat, tetapi sudah mendekati level sangat tidak sehat seperti di Teluk Kuantan dan sekitarnya,” ujar Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Dody Fitrawan.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan pelaksanaan PJJ selama dua hari, yakni pada 18–19 September 2026.
Kadisdikpora Kuansing H Herizon SPd SD MM menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kuansing.
“Sekolah kembali diliburkan, dan dilakukan pembelajaran jarak jauh selama dua hari,” kata Herizon didampingi Sekretaris Zulmaswan SPd MM.
Selama masa PJJ, peserta didik dilarang mendatangi sekolah maupun mengikuti kegiatan tatap muka lainnya. Namun, para tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk mengajar secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk penggunaan masker.
Herizon menambahkan, metode pembelajaran daring dirancang secara sederhana dan efektif agar tidak membebani peserta didik. Ia juga menegaskan bahwa jadwal kegiatan belajar akan terus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan data resmi dari BMKG dan instansi terkait.
Di sisi lain, orang tua murid diimbau untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain di luar ruangan demi menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat urusan mendesak di luar rumah, anak-anak diwajibkan mengenakan masker.(dac)

