Sabtu, 25 Juli 2026
- Advertisement -

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat dugaan perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman kembali dilakukan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi dugaan tindak pidana kehutanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kondisi ekosistem mangrove yang rusak agar dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.

Dalam kegiatan itu, Irjen Herry turut menanam mangrove bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, serta Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Herry mengatakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan kejahatan lingkungan. Menurutnya, kawasan mangrove yang telah mengalami kerusakan harus segera direhabilitasi agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan alam di wilayah pesisir.

Baca Juga:  Dibuka Langsung Kapolda, Ditlantas Gelar FGD

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri. Setelah proses hukum berjalan, pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan kawasan yang terdampak mendapatkan pemulihan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan luas mencapai 118 hektare.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Wabup Rohil Ajak ASN Jaga Tradisi Demokrasi

Menurut Herry, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Green Policing yang dijalankan Polda Riau. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada proses penegakan hukum, tetapi juga mendorong upaya pelestarian dan pemulihan lingkungan.

Melalui penanaman kembali di kawasan mangrove yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa upaya menjaga alam tidak hanya menjadi tugas satu pihak. Semua elemen masyarakat memiliki peran dalam mempertahankan kelestarian lingkungan.

Rehabilitasi kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari ancaman abrasi. Selain itu, keberadaan mangrove juga penting sebagai habitat berbagai jenis biota sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat dugaan perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman kembali dilakukan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi dugaan tindak pidana kehutanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kondisi ekosistem mangrove yang rusak agar dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.

Dalam kegiatan itu, Irjen Herry turut menanam mangrove bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, serta Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Herry mengatakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan kejahatan lingkungan. Menurutnya, kawasan mangrove yang telah mengalami kerusakan harus segera direhabilitasi agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan alam di wilayah pesisir.

Baca Juga:  Wabup Rohil Ajak ASN Jaga Tradisi Demokrasi

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

- Advertisement -

Ia menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri. Setelah proses hukum berjalan, pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan kawasan yang terdampak mendapatkan pemulihan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan luas mencapai 118 hektare.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  DPRD Cermati Dinamika di Tengah Masyarakat

Menurut Herry, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Green Policing yang dijalankan Polda Riau. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada proses penegakan hukum, tetapi juga mendorong upaya pelestarian dan pemulihan lingkungan.

Melalui penanaman kembali di kawasan mangrove yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa upaya menjaga alam tidak hanya menjadi tugas satu pihak. Semua elemen masyarakat memiliki peran dalam mempertahankan kelestarian lingkungan.

Rehabilitasi kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari ancaman abrasi. Selain itu, keberadaan mangrove juga penting sebagai habitat berbagai jenis biota sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat dugaan perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman kembali dilakukan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi dugaan tindak pidana kehutanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kondisi ekosistem mangrove yang rusak agar dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.

Dalam kegiatan itu, Irjen Herry turut menanam mangrove bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, serta Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Herry mengatakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan kejahatan lingkungan. Menurutnya, kawasan mangrove yang telah mengalami kerusakan harus segera direhabilitasi agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan alam di wilayah pesisir.

Baca Juga:  Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri. Setelah proses hukum berjalan, pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan kawasan yang terdampak mendapatkan pemulihan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan luas mencapai 118 hektare.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Riau Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca Tahap 3 untuk Kendalikan Karhutla

Menurut Herry, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Green Policing yang dijalankan Polda Riau. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada proses penegakan hukum, tetapi juga mendorong upaya pelestarian dan pemulihan lingkungan.

Melalui penanaman kembali di kawasan mangrove yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa upaya menjaga alam tidak hanya menjadi tugas satu pihak. Semua elemen masyarakat memiliki peran dalam mempertahankan kelestarian lingkungan.

Rehabilitasi kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari ancaman abrasi. Selain itu, keberadaan mangrove juga penting sebagai habitat berbagai jenis biota sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari