Sabtu, 13 Juni 2026
- Advertisement -

Pemkab Kepulauan Meranti Bentuk Tim Pemburu ASN Nakal

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran membentuk tim pemburu aparatur yang bolos saat jam kerja berlangsung. 

Demikian informasi ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto, Rabu (8/1).

Menurutnya hal tersebut menindaklanjuti atensi bupati dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). “Setiap hari tim kami bergerak memantau ASN dan honorer di beberapa tempat. Jika kedapatan melanggar aturan, kami akan bertindak sesuai instruksi bupati,” kata Tunjiarto.

Ia juga menjelaskan, ASN diberikan waktu untuk sarapan hingga pukul 9.00 WIB setelah apel pagi. Setelah itu, tidak ada toleransi bagi yang kedapatan bolos kerja.

Baca Juga:  Hak Penyandang Disabilitas Diperkuat dengan Perda

Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja.

Kebijakan ini digagas Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.

Asmar menekankan pentingnya evaluasi kinerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin. Kami juga meminta masyarakat dan media ikut memantau serta melaporkan jika ada ASN yang nongkrong di luar jam kerja. Semua ini demi peningkatan disiplin dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Asmar.

Bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan disiplin hingga tiga kali, masih diberikan teguran. Namun, jika pelanggaran dilakukan untuk keempat kalinya, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Sanksi mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Selamatkan Ekosisten Meranti, Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Asmar memberikan perhatian khusus terhadap pegawai yang terlibat judi online, yang dinilainya dapat merusak integritas, kinerja, dan kehidupan pribadi ASN.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran membentuk tim pemburu aparatur yang bolos saat jam kerja berlangsung. 

Demikian informasi ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto, Rabu (8/1).

Menurutnya hal tersebut menindaklanjuti atensi bupati dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). “Setiap hari tim kami bergerak memantau ASN dan honorer di beberapa tempat. Jika kedapatan melanggar aturan, kami akan bertindak sesuai instruksi bupati,” kata Tunjiarto.

Ia juga menjelaskan, ASN diberikan waktu untuk sarapan hingga pukul 9.00 WIB setelah apel pagi. Setelah itu, tidak ada toleransi bagi yang kedapatan bolos kerja.

Baca Juga:  Perayaan Imlek, Aktivitas Penumpang di Tanjung Harapan Turun 

Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja.

- Advertisement -

Kebijakan ini digagas Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.

Asmar menekankan pentingnya evaluasi kinerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

- Advertisement -

“Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin. Kami juga meminta masyarakat dan media ikut memantau serta melaporkan jika ada ASN yang nongkrong di luar jam kerja. Semua ini demi peningkatan disiplin dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Asmar.

Bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan disiplin hingga tiga kali, masih diberikan teguran. Namun, jika pelanggaran dilakukan untuk keempat kalinya, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Sanksi mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp94 Miliar Bangun Jembatan di Meranti yang Roboh

Asmar memberikan perhatian khusus terhadap pegawai yang terlibat judi online, yang dinilainya dapat merusak integritas, kinerja, dan kehidupan pribadi ASN.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran membentuk tim pemburu aparatur yang bolos saat jam kerja berlangsung. 

Demikian informasi ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto, Rabu (8/1).

Menurutnya hal tersebut menindaklanjuti atensi bupati dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). “Setiap hari tim kami bergerak memantau ASN dan honorer di beberapa tempat. Jika kedapatan melanggar aturan, kami akan bertindak sesuai instruksi bupati,” kata Tunjiarto.

Ia juga menjelaskan, ASN diberikan waktu untuk sarapan hingga pukul 9.00 WIB setelah apel pagi. Setelah itu, tidak ada toleransi bagi yang kedapatan bolos kerja.

Baca Juga:  Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja.

Kebijakan ini digagas Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.

Asmar menekankan pentingnya evaluasi kinerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia rutin. Kami juga meminta masyarakat dan media ikut memantau serta melaporkan jika ada ASN yang nongkrong di luar jam kerja. Semua ini demi peningkatan disiplin dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Asmar.

Bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan disiplin hingga tiga kali, masih diberikan teguran. Namun, jika pelanggaran dilakukan untuk keempat kalinya, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Sanksi mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Upaya Dewan Sukseskan Persiapan Pilkada Meranti 2024

Asmar memberikan perhatian khusus terhadap pegawai yang terlibat judi online, yang dinilainya dapat merusak integritas, kinerja, dan kehidupan pribadi ASN.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari