Senin, 19 Mei 2025
spot_img

TPP ASN Pemkab Inhu Tunda Bayar ke 2025

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bakal gigit jari di akhir tahun 2024 ini. Pasalnya, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tahun 2024 hanya dianggarkan untuk 11 bulan.

Jika tidak ada perubahan atau ada aturan yang mengatur, dana TPP pegawai tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 mendatang. “Benar, TTP pegawai hanya dianggarkan untuk 11 bulan dan tunda bayar di tahun 2025,” ujar Plt Bupati Inhu Drs H Junaidi Rachmat MSi, Rabu (9/10).

Dijelaskannya, dana TPP pegawai sebelumnya sudah sempat dianggarkan untuk 12 bulan di APBD murni 2024. Namun terjadi pergeseran pada saat pembahasan APBD Perubahan 2024 atau menjadi 11 bulan.

Baca Juga:  Penduduk Inhu Bertambah 14.240 Jiwa

Terjadinya pergeseran itu, sambungnya, akibat pembayaran penuh untuk dana THR dan gaji 13 ANS. “Ini hal biasa terjadi. Karena sebelumnya, pemerintah memprediksikan pembayaran THR 50 persen, ternyata pemerintah pusat menyarankan bayar penuh,” ungkapnya.

Untuk kepastian bisa tunda bayar, Plt Bupati sudah memerintahkan OPD terkait berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik kementerian keuangan dan Kemendagri

Sehingga melalui koordinasi itu, pelaksanaan tunda bayar TPP pegawai dapat dilakukan pada tahun 2025.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan itu, tambahnya, belum ada kendala dan bisa dibayarkan pada tahun 2025.

“Ketika tidak ada kendala atau memiliki payung hukum tentunya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar.(gem)

Baca Juga:  ASN Diminta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Laporan KASMEDI, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bakal gigit jari di akhir tahun 2024 ini. Pasalnya, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tahun 2024 hanya dianggarkan untuk 11 bulan.

Jika tidak ada perubahan atau ada aturan yang mengatur, dana TPP pegawai tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 mendatang. “Benar, TTP pegawai hanya dianggarkan untuk 11 bulan dan tunda bayar di tahun 2025,” ujar Plt Bupati Inhu Drs H Junaidi Rachmat MSi, Rabu (9/10).

Dijelaskannya, dana TPP pegawai sebelumnya sudah sempat dianggarkan untuk 12 bulan di APBD murni 2024. Namun terjadi pergeseran pada saat pembahasan APBD Perubahan 2024 atau menjadi 11 bulan.

Baca Juga:  Janji Penuhi Hak ASN dan Pemdes 

Terjadinya pergeseran itu, sambungnya, akibat pembayaran penuh untuk dana THR dan gaji 13 ANS. “Ini hal biasa terjadi. Karena sebelumnya, pemerintah memprediksikan pembayaran THR 50 persen, ternyata pemerintah pusat menyarankan bayar penuh,” ungkapnya.

Untuk kepastian bisa tunda bayar, Plt Bupati sudah memerintahkan OPD terkait berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik kementerian keuangan dan Kemendagri

Sehingga melalui koordinasi itu, pelaksanaan tunda bayar TPP pegawai dapat dilakukan pada tahun 2025.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan itu, tambahnya, belum ada kendala dan bisa dibayarkan pada tahun 2025.

“Ketika tidak ada kendala atau memiliki payung hukum tentunya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar.(gem)

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalintim, Satu Tewas

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bakal gigit jari di akhir tahun 2024 ini. Pasalnya, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tahun 2024 hanya dianggarkan untuk 11 bulan.

Jika tidak ada perubahan atau ada aturan yang mengatur, dana TPP pegawai tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 mendatang. “Benar, TTP pegawai hanya dianggarkan untuk 11 bulan dan tunda bayar di tahun 2025,” ujar Plt Bupati Inhu Drs H Junaidi Rachmat MSi, Rabu (9/10).

Dijelaskannya, dana TPP pegawai sebelumnya sudah sempat dianggarkan untuk 12 bulan di APBD murni 2024. Namun terjadi pergeseran pada saat pembahasan APBD Perubahan 2024 atau menjadi 11 bulan.

Baca Juga:  Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

Terjadinya pergeseran itu, sambungnya, akibat pembayaran penuh untuk dana THR dan gaji 13 ANS. “Ini hal biasa terjadi. Karena sebelumnya, pemerintah memprediksikan pembayaran THR 50 persen, ternyata pemerintah pusat menyarankan bayar penuh,” ungkapnya.

Untuk kepastian bisa tunda bayar, Plt Bupati sudah memerintahkan OPD terkait berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik kementerian keuangan dan Kemendagri

Sehingga melalui koordinasi itu, pelaksanaan tunda bayar TPP pegawai dapat dilakukan pada tahun 2025.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan itu, tambahnya, belum ada kendala dan bisa dibayarkan pada tahun 2025.

“Ketika tidak ada kendala atau memiliki payung hukum tentunya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar.(gem)

Baca Juga:  Pj Wako Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Laporan KASMEDI, Rengat

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari