Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Di Suasana Pilkada Dua Pengedar di Bangkinang Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku Narkoba berinisial AR (37) dan WA (42) yang merupakan warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (7/9/2024) sekira pukul 20.45 Wib.

Dari pelaku diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dengan Plastik bening Berat Bruto 0.16 gram. Ia ditangkap di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, benar dua pelaku kita tangkap. “Keduanya diduga pengedar narkoba di wilayah Bangkinang Kota dan mereka ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Di suasana Pilkada kami terus melakukan pengungkapan pelaku penyalahguna Narkoba dengan harapan para pelaku ini tidak menghambat jalan nya pilkada damai tahun 2024 ini kemudian menindak lanjuti program presiden yang termasuk dalam asta cita yaitu pemberantasan narkoba” ungkap kasat Narkoba.

Awalnya sekira pukul 20:45 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang sedang berada diatas Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio warna biru BM 3276 OR didepan rumah warga didaerah Jl. Muara Takus, Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota,”ungkap Kasat

Baca Juga:  Karhutla di Kampar: Api Lahap 3 Hektare di Salo Timur, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya di saksikan oleh perangkat desa setempat dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang sempat dibuang ketanah menggunakan tangan sebelah kiri.

“AR kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari WA di daerah belakang SPBU Jl. Melati Kelurahan Bangkinang”ujar AKP Era.

Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku WA yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di belakang SPBU Jl. Melati

“WA kita amankan dan keduanya bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat Narkoba.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku Narkoba berinisial AR (37) dan WA (42) yang merupakan warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (7/9/2024) sekira pukul 20.45 Wib.

Dari pelaku diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dengan Plastik bening Berat Bruto 0.16 gram. Ia ditangkap di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, benar dua pelaku kita tangkap. “Keduanya diduga pengedar narkoba di wilayah Bangkinang Kota dan mereka ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pelalawan sampaikan Cooling System ke Security Perusahaan

Di suasana Pilkada kami terus melakukan pengungkapan pelaku penyalahguna Narkoba dengan harapan para pelaku ini tidak menghambat jalan nya pilkada damai tahun 2024 ini kemudian menindak lanjuti program presiden yang termasuk dalam asta cita yaitu pemberantasan narkoba” ungkap kasat Narkoba.

Awalnya sekira pukul 20:45 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

- Advertisement -

“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang sedang berada diatas Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio warna biru BM 3276 OR didepan rumah warga didaerah Jl. Muara Takus, Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota,”ungkap Kasat

Baca Juga:  Polres Kampar Teken MoU dengan RSUD Bangkinang Terkait MCU Personel

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya di saksikan oleh perangkat desa setempat dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang sempat dibuang ketanah menggunakan tangan sebelah kiri.

- Advertisement -

“AR kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari WA di daerah belakang SPBU Jl. Melati Kelurahan Bangkinang”ujar AKP Era.

Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku WA yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di belakang SPBU Jl. Melati

“WA kita amankan dan keduanya bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat Narkoba.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku Narkoba berinisial AR (37) dan WA (42) yang merupakan warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (7/9/2024) sekira pukul 20.45 Wib.

Dari pelaku diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dengan Plastik bening Berat Bruto 0.16 gram. Ia ditangkap di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, benar dua pelaku kita tangkap. “Keduanya diduga pengedar narkoba di wilayah Bangkinang Kota dan mereka ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Bukaan Pintu Waduk PLTA dikurangi 50 Cm

Di suasana Pilkada kami terus melakukan pengungkapan pelaku penyalahguna Narkoba dengan harapan para pelaku ini tidak menghambat jalan nya pilkada damai tahun 2024 ini kemudian menindak lanjuti program presiden yang termasuk dalam asta cita yaitu pemberantasan narkoba” ungkap kasat Narkoba.

Awalnya sekira pukul 20:45 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang sedang berada diatas Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio warna biru BM 3276 OR didepan rumah warga didaerah Jl. Muara Takus, Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota,”ungkap Kasat

Baca Juga:  Satlantas Polres Pelalawan sampaikan Cooling System ke Security Perusahaan

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya di saksikan oleh perangkat desa setempat dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang sempat dibuang ketanah menggunakan tangan sebelah kiri.

“AR kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari WA di daerah belakang SPBU Jl. Melati Kelurahan Bangkinang”ujar AKP Era.

Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku WA yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di belakang SPBU Jl. Melati

“WA kita amankan dan keduanya bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat Narkoba.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari