Kamis, 18 Juni 2026
- Advertisement -

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Sebanyak dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6).

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para perwira, bintara serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Inhil.

Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Andi Roza yang bertugas di Unit Samapta Polsek Tanah Merah serta Bripka Arani Ade Candra dari Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026.

Baca Juga:  Rohul Siapkan Penataan Besar Hutan Kota Pasirpengaraian, Jadi Ruang Publik Modern

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan, kode etik profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan PTDH tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum keputusan diambil, seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Farouk juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting dalam menjalankan tugas. Ia meminta setiap anggota terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi Polri. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga nama baik organisasi melalui kinerja yang optimal, perilaku yang terpuji, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Inhil yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Inhil untuk selalu mematuhi aturan serta menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.(*2/rul)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Sebanyak dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6).

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para perwira, bintara serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Inhil.

Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Andi Roza yang bertugas di Unit Samapta Polsek Tanah Merah serta Bripka Arani Ade Candra dari Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Tol Permai KM 46, Lima Penumpang Tewas dan Lima Luka-Luka

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan, kode etik profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

- Advertisement -

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan PTDH tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum keputusan diambil, seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Farouk juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting dalam menjalankan tugas. Ia meminta setiap anggota terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca Juga:  Rohul Siapkan Penataan Besar Hutan Kota Pasirpengaraian, Jadi Ruang Publik Modern

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi Polri. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga nama baik organisasi melalui kinerja yang optimal, perilaku yang terpuji, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Inhil yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Inhil untuk selalu mematuhi aturan serta menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.(*2/rul)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Sebanyak dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6).

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para perwira, bintara serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Inhil.

Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Andi Roza yang bertugas di Unit Samapta Polsek Tanah Merah serta Bripka Arani Ade Candra dari Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Riau Evaluasi Kegiatan DLHK Tahun Anggaran 2024

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan, kode etik profesi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan PTDH tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum keputusan diambil, seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Farouk juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting dalam menjalankan tugas. Ia meminta setiap anggota terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca Juga:  Pasar Dayang Suri Bakal Difungsikan Sesuai Peruntukan 

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi Polri. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga nama baik organisasi melalui kinerja yang optimal, perilaku yang terpuji, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Inhil yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Inhil untuk selalu mematuhi aturan serta menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.(*2/rul)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari