Sabtu, 27 Juli 2024

Sudah Ribuan APK Ditertibkan Satpol PP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penertiban alat peraga kampaye (APK) masih gencar dilakukan di Kota Pekanbaru, Senin (12/2). Para personel dari Satpol PP Pekanbaru turun ke jalan-jalan protokol menertibkan kembali sejumlah APK.

Sebelumnya, sejumlah APK juga telah ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu Kota Pekanbaru di sejumlah ruas jalan protokol. Pembersihan APK bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan tim di lapangan akan terus menertibkan APK yang masih bertebaran di masa tenang. Setakat ini, sudah ribuan APK peserta Pemilu 2024 telah diturunkan.

“Sampai dengan hari kedua ini, tim Satpol PP masih turun dilapangan menertibkan APK-APK yang masih ada. Ribuan APK sudah diamankan sampai hari ini,” ujar Zulfahmi Adrian.

Dikatakan Zulfahmi Adrian APK yang telah diturunkan dalam giat penertiban selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Pekanbaru. Penertiban APK tetap dilakukan dimasa tenang kampaye. “Hari ini penertiban turun ke Jalan Arifin Ahmad dan lainnya,” tambahnya.

- Advertisement -

Bawaslu Bengkalis
Tertibkan 5.445 APK

Baca Juga:  Inspektorat Belum Periksa Oknum ASN Satpol PP

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis beserta Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri mengamankan sebanyak 5.445 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis yang berlangsung, Ahad (11/2) malam.

APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, poster baik calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta bendera partai yang banyak terpasang di pinggir jalan, jembatan serta yang menempel di tembok rumah warga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman MSi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para peserta pemilu untuk bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang di tempat umum sebelum ditertibkan petugas hingga berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024 lalu.

“Karena 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang, tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun, maka hari ini (Ahad, red) kami bersama stakeholder terkait menertibkan APK yang masih terpasang dengan mencopoti semuanya,” ujar Usman, Senin (12/2)

Menurut Usman, penertiban akan dilakukan selama masa tenang hingga semua APK bersih, dan dilaksanakan serentak di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Kepastian Tahapan Pemilu Belum Disepakati

“Jika pada masa tenang masyarakat masih menemukan ada APK atau bahan kampanye yang masih terpasang bisa melaporkan baik ke Panwaslu di kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kabupaten,” ujar Usman.

Masyarakat juga diminta melapor ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis, apabila mendapati adanya calon atau parpol yang melakukan kegiatan yang berbau kampanye terlebih lagi yang mengarah ke politik uang. Karena di masa tenang dikatakan Usman semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apa pun.

“Terutama jika menemukan adanya perbuatan politik uang termasuk jika ada kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau mengajak untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu juga bisa melaporkan ke kami. Untuk itu kami saat ini telah membuka Posko Aduan Masa Tenang Pemilu 2024,” tegas Usman.

Adapun APK yang telah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis tersebut terdiri dari 5.325 APK milik parpol atau caleg dan 120 APK milik paslon presiden/wakil presiden.(ilo/ksm)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru dan Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penertiban alat peraga kampaye (APK) masih gencar dilakukan di Kota Pekanbaru, Senin (12/2). Para personel dari Satpol PP Pekanbaru turun ke jalan-jalan protokol menertibkan kembali sejumlah APK.

Sebelumnya, sejumlah APK juga telah ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu Kota Pekanbaru di sejumlah ruas jalan protokol. Pembersihan APK bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan tim di lapangan akan terus menertibkan APK yang masih bertebaran di masa tenang. Setakat ini, sudah ribuan APK peserta Pemilu 2024 telah diturunkan.

“Sampai dengan hari kedua ini, tim Satpol PP masih turun dilapangan menertibkan APK-APK yang masih ada. Ribuan APK sudah diamankan sampai hari ini,” ujar Zulfahmi Adrian.

Dikatakan Zulfahmi Adrian APK yang telah diturunkan dalam giat penertiban selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Pekanbaru. Penertiban APK tetap dilakukan dimasa tenang kampaye. “Hari ini penertiban turun ke Jalan Arifin Ahmad dan lainnya,” tambahnya.

Bawaslu Bengkalis
Tertibkan 5.445 APK

Baca Juga:  KPU: Calon Perseorangan Sudah Boleh Kumpulkan KTP 

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis beserta Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri mengamankan sebanyak 5.445 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis yang berlangsung, Ahad (11/2) malam.

APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, poster baik calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta bendera partai yang banyak terpasang di pinggir jalan, jembatan serta yang menempel di tembok rumah warga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman MSi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para peserta pemilu untuk bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang di tempat umum sebelum ditertibkan petugas hingga berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024 lalu.

“Karena 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang, tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun, maka hari ini (Ahad, red) kami bersama stakeholder terkait menertibkan APK yang masih terpasang dengan mencopoti semuanya,” ujar Usman, Senin (12/2)

Menurut Usman, penertiban akan dilakukan selama masa tenang hingga semua APK bersih, dan dilaksanakan serentak di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  PKS Berharap Presiden Sampaikan Gagasan Besar

“Jika pada masa tenang masyarakat masih menemukan ada APK atau bahan kampanye yang masih terpasang bisa melaporkan baik ke Panwaslu di kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kabupaten,” ujar Usman.

Masyarakat juga diminta melapor ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis, apabila mendapati adanya calon atau parpol yang melakukan kegiatan yang berbau kampanye terlebih lagi yang mengarah ke politik uang. Karena di masa tenang dikatakan Usman semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apa pun.

“Terutama jika menemukan adanya perbuatan politik uang termasuk jika ada kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau mengajak untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu juga bisa melaporkan ke kami. Untuk itu kami saat ini telah membuka Posko Aduan Masa Tenang Pemilu 2024,” tegas Usman.

Adapun APK yang telah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis tersebut terdiri dari 5.325 APK milik parpol atau caleg dan 120 APK milik paslon presiden/wakil presiden.(ilo/ksm)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru dan Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari