Rabu, 21 Oktober 2026
- Advertisement -

Sembunyi di Kebun Sawit DPO Kasus Sabu Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap seorang pria berinisial IF (28), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka dicokok di kawasan kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (18/10/2026) sekitar pukul 20.47 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman SH MH mengutarakan bahwa penangkapan IF merupakan hasil pengembangan atas penangkapan adik kandung tersangka berinisial AS pada 4 Oktober 2026 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,39 gram.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AS, barang haram tersebut diperoleh dari kakak kandungnya, IF. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mencegat dan mengamankan target saat melintas di jalan setapak kebun,” ujar Iptu Anton Hilman, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Dukung Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Ajang Budaya yang Jadi Magnet Wisata

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.700.000, empat alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bening, tiga pipet, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik tanpa nomor polisi.

Hasil tes urine terhadap tersangka IF dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap seorang pria berinisial IF (28), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka dicokok di kawasan kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (18/10/2026) sekitar pukul 20.47 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman SH MH mengutarakan bahwa penangkapan IF merupakan hasil pengembangan atas penangkapan adik kandung tersangka berinisial AS pada 4 Oktober 2026 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,39 gram.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AS, barang haram tersebut diperoleh dari kakak kandungnya, IF. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mencegat dan mengamankan target saat melintas di jalan setapak kebun,” ujar Iptu Anton Hilman, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Dukung Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Ajang Budaya yang Jadi Magnet Wisata

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.700.000, empat alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bening, tiga pipet, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik tanpa nomor polisi.

- Advertisement -

Hasil tes urine terhadap tersangka IF dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap seorang pria berinisial IF (28), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka dicokok di kawasan kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (18/10/2026) sekitar pukul 20.47 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman SH MH mengutarakan bahwa penangkapan IF merupakan hasil pengembangan atas penangkapan adik kandung tersangka berinisial AS pada 4 Oktober 2026 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,39 gram.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AS, barang haram tersebut diperoleh dari kakak kandungnya, IF. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mencegat dan mengamankan target saat melintas di jalan setapak kebun,” ujar Iptu Anton Hilman, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  Beli Narkoba Seharga Rp2,3 Juta

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.700.000, empat alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bening, tiga pipet, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik tanpa nomor polisi.

Hasil tes urine terhadap tersangka IF dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari