Jumat, 2 Oktober 2026
- Advertisement -

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fahdiansyah Ungkap Permintaan Mobil LC Bupati Kuansing Suhardiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan dan pengurusan proyek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Mantan Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap bahwa dirinya dua kali mendengar langsung permintaan mobil Toyota Land Cruiser (LC) dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan untuk terdakwa mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

“Ini yang calon-calon Sekda, Bupati tidak punya kendaraan, carikan mobil Toyota Land Cruiser,” ujar Fahdiansyah menirukan perkataan Suhardiman saat rapat koordinasi OPD kala itu.

Baca Juga:  Melawan, Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Fahdiansyah mengaku sempat menyarankan opsi sewa kendaraan mengingat kondisi anggaran daerah yang minim. Namun, saat mendampingi Suhardiman ke Jakarta pada akhir Juni 2026, ia mendapati indikasi bahwa sang bupati telah mendapatkan mobil yang diinginkannya.

Tak hanya soal kendaraan, Fahdiansyah juga membeberkan bahwa dirinya pernah membawa uang senilai 14 ribu dolar Singapura saat mendampingi Suhardiman menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, uang tersebut bersumber dari Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Hendri Joprison yang turut dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga hasil suap tersebut beberapa kali digunakan oleh Suhardiman dan istrinya, Suci Nitia Edward.

Baca Juga:  Polri Sulit Tangani Teroris KKB karena Hal Ini

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Zulkarnain diduga memberikan dua unit mobil mewah—yakni Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar—kepada Suhardiman Amby.

Pemberian dengan total nilai Rp2,75 miliar yang dibantu pembiayaannya secara kredit oleh Direktur PT MIC Ardiles tersebut dimaksudkan agar Zulkarnain dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan dan pengurusan proyek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Mantan Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap bahwa dirinya dua kali mendengar langsung permintaan mobil Toyota Land Cruiser (LC) dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan untuk terdakwa mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

“Ini yang calon-calon Sekda, Bupati tidak punya kendaraan, carikan mobil Toyota Land Cruiser,” ujar Fahdiansyah menirukan perkataan Suhardiman saat rapat koordinasi OPD kala itu.

Baca Juga:  Sekap Korban 30 Hari, Lima Pria Diringkus

Fahdiansyah mengaku sempat menyarankan opsi sewa kendaraan mengingat kondisi anggaran daerah yang minim. Namun, saat mendampingi Suhardiman ke Jakarta pada akhir Juni 2026, ia mendapati indikasi bahwa sang bupati telah mendapatkan mobil yang diinginkannya.

- Advertisement -

Tak hanya soal kendaraan, Fahdiansyah juga membeberkan bahwa dirinya pernah membawa uang senilai 14 ribu dolar Singapura saat mendampingi Suhardiman menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, uang tersebut bersumber dari Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Hendri Joprison yang turut dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga hasil suap tersebut beberapa kali digunakan oleh Suhardiman dan istrinya, Suci Nitia Edward.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Zulkarnain diduga memberikan dua unit mobil mewah—yakni Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar—kepada Suhardiman Amby.

Pemberian dengan total nilai Rp2,75 miliar yang dibantu pembiayaannya secara kredit oleh Direktur PT MIC Ardiles tersebut dimaksudkan agar Zulkarnain dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan dan pengurusan proyek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Mantan Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap bahwa dirinya dua kali mendengar langsung permintaan mobil Toyota Land Cruiser (LC) dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan untuk terdakwa mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

“Ini yang calon-calon Sekda, Bupati tidak punya kendaraan, carikan mobil Toyota Land Cruiser,” ujar Fahdiansyah menirukan perkataan Suhardiman saat rapat koordinasi OPD kala itu.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Fahdiansyah mengaku sempat menyarankan opsi sewa kendaraan mengingat kondisi anggaran daerah yang minim. Namun, saat mendampingi Suhardiman ke Jakarta pada akhir Juni 2026, ia mendapati indikasi bahwa sang bupati telah mendapatkan mobil yang diinginkannya.

Tak hanya soal kendaraan, Fahdiansyah juga membeberkan bahwa dirinya pernah membawa uang senilai 14 ribu dolar Singapura saat mendampingi Suhardiman menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, uang tersebut bersumber dari Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Hendri Joprison yang turut dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga hasil suap tersebut beberapa kali digunakan oleh Suhardiman dan istrinya, Suci Nitia Edward.

Baca Juga:  Polri Sulit Tangani Teroris KKB karena Hal Ini

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Zulkarnain diduga memberikan dua unit mobil mewah—yakni Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar—kepada Suhardiman Amby.

Pemberian dengan total nilai Rp2,75 miliar yang dibantu pembiayaannya secara kredit oleh Direktur PT MIC Ardiles tersebut dimaksudkan agar Zulkarnain dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari