Sabtu, 27 April 2024

Beli Narkoba Seharga Rp2,3 Juta

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (26/2) malam.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Yamaha

‘’Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyendok sabu,’’ kata Novris.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pangeran Hidayat

Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AI seharga Rp2.300.000.  Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‘’Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung amphetamine. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ kata Novris.(hen)

- Advertisement -

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (26/2) malam.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

‘’Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyendok sabu,’’ kata Novris.

Baca Juga:  Meski Diguyur Hujan, Debit Sungai Kuantan Normal

Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AI seharga Rp2.300.000.  Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‘’Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung amphetamine. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ kata Novris.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari