Senin, 11 Mei 2026
- Advertisement -

Festival Lampu Colok Pekanbaru Dibatalkan, Tradisi di Kecamatan Tetap Berlanjut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Festival Lampu Colok yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/3) malam dalam rangka menyambut Idulfitri 1446 H.

Tahun sebelumnya, festival ini digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Namun, tahun ini ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran, di mana kegiatan seremonial pemerintah harus dikurangi atau ditiadakan.

Meskipun demikian, tradisi menyalakan lampu colok di tingkat kecamatan tetap akan berjalan seperti biasa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Masriya, menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama di lapangan dan halaman masjid.

“Kami tidak menyelenggarakan acara seremonial lampu colok karena aturan saat ini melarang adanya kegiatan seremonial,” ujar Masriya pada Rabu (26/3).

Baca Juga:  Advokasi Pencegahan dan Sinergitas Kebijakan Daerah

Ia menambahkan bahwa lampu colok sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Kota Pekanbaru, sehingga masyarakat di tingkat kecamatan tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan dana swadaya.

“Di kecamatan masih tetap ada karena ini sudah menjadi tradisi. Masyarakat juga menyambut baik festival yang pernah kami adakan di MPP sebelumnya,” tambahnya.

Masriya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lampu colok di berbagai kecamatan.

“Biasanya, di kecamatan dananya berasal dari swadaya masyarakat. Kami tetap akan berkeliling untuk melihat mana yang terbaik di setiap kecamatan,” pungkasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Festival Lampu Colok yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/3) malam dalam rangka menyambut Idulfitri 1446 H.

Tahun sebelumnya, festival ini digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Namun, tahun ini ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran, di mana kegiatan seremonial pemerintah harus dikurangi atau ditiadakan.

Meskipun demikian, tradisi menyalakan lampu colok di tingkat kecamatan tetap akan berjalan seperti biasa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Masriya, menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama di lapangan dan halaman masjid.

“Kami tidak menyelenggarakan acara seremonial lampu colok karena aturan saat ini melarang adanya kegiatan seremonial,” ujar Masriya pada Rabu (26/3).

Baca Juga:  Dana Transfer Pusat ke Kuansing 2026 Dipangkas Rp200 Miliar

Ia menambahkan bahwa lampu colok sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Kota Pekanbaru, sehingga masyarakat di tingkat kecamatan tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan dana swadaya.

- Advertisement -

“Di kecamatan masih tetap ada karena ini sudah menjadi tradisi. Masyarakat juga menyambut baik festival yang pernah kami adakan di MPP sebelumnya,” tambahnya.

Masriya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lampu colok di berbagai kecamatan.

- Advertisement -

“Biasanya, di kecamatan dananya berasal dari swadaya masyarakat. Kami tetap akan berkeliling untuk melihat mana yang terbaik di setiap kecamatan,” pungkasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Festival Lampu Colok yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/3) malam dalam rangka menyambut Idulfitri 1446 H.

Tahun sebelumnya, festival ini digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Namun, tahun ini ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran, di mana kegiatan seremonial pemerintah harus dikurangi atau ditiadakan.

Meskipun demikian, tradisi menyalakan lampu colok di tingkat kecamatan tetap akan berjalan seperti biasa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Masriya, menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama di lapangan dan halaman masjid.

“Kami tidak menyelenggarakan acara seremonial lampu colok karena aturan saat ini melarang adanya kegiatan seremonial,” ujar Masriya pada Rabu (26/3).

Baca Juga:  Pemkab Meranti Lelang 112 Unit Kendaraan Dinas, Komitmen Tata Aset Daerah Secara Transparan

Ia menambahkan bahwa lampu colok sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Kota Pekanbaru, sehingga masyarakat di tingkat kecamatan tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan dana swadaya.

“Di kecamatan masih tetap ada karena ini sudah menjadi tradisi. Masyarakat juga menyambut baik festival yang pernah kami adakan di MPP sebelumnya,” tambahnya.

Masriya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lampu colok di berbagai kecamatan.

“Biasanya, di kecamatan dananya berasal dari swadaya masyarakat. Kami tetap akan berkeliling untuk melihat mana yang terbaik di setiap kecamatan,” pungkasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari