Rabu, 11 Desember 2024

Target Parkir 2024 Ditetapkan Rp14 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp14,1 miliar. Sementara realisasi pada 2023 mencapai Rp9 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya telah transparan mengungkapkan pendapatan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demo mahasiswa beberapa hari lalu yang menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan parkir.

”Kurang transparan apa lagi, semua sudah secara transparan. Jadi, uang itu semua sudah dituangkan di dalam APBD kita. Jadi kiranya adek-adek mahasiswa mungkin perlu banyak berdiskusi. Karena kita sudah mengekspos ke media, keterbukaan informasi semua sudah di ekspos dan diinformasikan,” ujar Yuliarso, Rabu (23/1).

Yuliarso mengakui, untuk pelayanan perparkiran masih banyak yang perlu dibenahi. Tetapi secara masif Dishub bersama-sama dengan pengelola bertekat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Mulai dari jukir telah diberikan buku saku yang isinya terkait panduan tentang layanan. Bagaimana menyambut, melayani pengendara, menggentarkan lagi pengendara ke jalan.

Baca Juga:  Seleksi Paskibraka Pekanbaru Ditunda

”Itu sudah kita lakukan pembekalan-pembekalan, dan kalau ada jukir yang memberikan pelayanan kurang baik nanti bisa ditegur dan difoto. Tetapi kita memberikan edukasi, kalau memang kurang bagus dalam memberikan pelayanan silahkan di tegur, kami akan menegur juga. Kami pemerintah akan mengawasi ini dengan baik, tetapi yang dilapangan itu adalah manusia, tentu ada standar pelayanan yang diberikan. Kalau ada jukir tidak memberikan pelayanan silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Yuliarso meminta agar jangan digeneralisir terkait pengelolaan parkir yang ada di Pekanbaru. Spot-spot yang ada pelanggaran akan ditindak tegas. Pemko ada tim yustisi.

”Saya berharap kepada masyarakat yang memerlukan informasi mungkin bisa dicari, ditanya kepada kami agar dapat dipahami. Karena pengelolaan parkir ini tidak semata-mata hanya mendapatkan PAD saja, tetapi bagaimana bisa membatasi kendaraan. Dan perlu disadari juga saudara-saudara kami yang menjadi jukir itu adalah orang-orang yang mendapatkan penghidupan. Apakah kita mau menggantikan peran mereka? Jadi kita membantu peran mereka juga. Ribuan juru parkir itu bertanggung jawab untuk penghidupan keluarganya di rumah. Ini yang harus kita pertimbangkan,” terangnya.

Baca Juga:  936 Mahasiswa Baru FT Unri Ikuti PKKMB

Ditambahkannya, terkait retribusi parkir ditepi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Didalam Perda tersebut sudah diputuskan didalam Perda tersebut bahwa tarif parkir itu ada 6 kategori.

Kategori yang digunakan saat ini adalah kategori 1 yakni Rp 2 ribu untuk roda dua, Rp 3 ribu untuk roda empat, dan Rp 10 ribu untuk roda enam keatas.

“Jadi Peraturan Wali Kota (Perwako) No 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 148 tahun 2020 tentang Tarif Perparkiran di wilayah Kota Pekanbaru sudah disesuaikan, dan kita tidak menggunakan perwako itu lagi. Dan secara otomatis perda tersebut yang menjadi pedoman kita. Nah, kenapa harus bahas perwako lagi?” katanya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp14,1 miliar. Sementara realisasi pada 2023 mencapai Rp9 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya telah transparan mengungkapkan pendapatan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demo mahasiswa beberapa hari lalu yang menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan parkir.

- Advertisement -

”Kurang transparan apa lagi, semua sudah secara transparan. Jadi, uang itu semua sudah dituangkan di dalam APBD kita. Jadi kiranya adek-adek mahasiswa mungkin perlu banyak berdiskusi. Karena kita sudah mengekspos ke media, keterbukaan informasi semua sudah di ekspos dan diinformasikan,” ujar Yuliarso, Rabu (23/1).

Yuliarso mengakui, untuk pelayanan perparkiran masih banyak yang perlu dibenahi. Tetapi secara masif Dishub bersama-sama dengan pengelola bertekat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Mulai dari jukir telah diberikan buku saku yang isinya terkait panduan tentang layanan. Bagaimana menyambut, melayani pengendara, menggentarkan lagi pengendara ke jalan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Unik, Unilak Sambut Lebaran dengan Drive Thru

”Itu sudah kita lakukan pembekalan-pembekalan, dan kalau ada jukir yang memberikan pelayanan kurang baik nanti bisa ditegur dan difoto. Tetapi kita memberikan edukasi, kalau memang kurang bagus dalam memberikan pelayanan silahkan di tegur, kami akan menegur juga. Kami pemerintah akan mengawasi ini dengan baik, tetapi yang dilapangan itu adalah manusia, tentu ada standar pelayanan yang diberikan. Kalau ada jukir tidak memberikan pelayanan silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Yuliarso meminta agar jangan digeneralisir terkait pengelolaan parkir yang ada di Pekanbaru. Spot-spot yang ada pelanggaran akan ditindak tegas. Pemko ada tim yustisi.

”Saya berharap kepada masyarakat yang memerlukan informasi mungkin bisa dicari, ditanya kepada kami agar dapat dipahami. Karena pengelolaan parkir ini tidak semata-mata hanya mendapatkan PAD saja, tetapi bagaimana bisa membatasi kendaraan. Dan perlu disadari juga saudara-saudara kami yang menjadi jukir itu adalah orang-orang yang mendapatkan penghidupan. Apakah kita mau menggantikan peran mereka? Jadi kita membantu peran mereka juga. Ribuan juru parkir itu bertanggung jawab untuk penghidupan keluarganya di rumah. Ini yang harus kita pertimbangkan,” terangnya.

Baca Juga:  Potensi PAD Rp2 M, Pemko Akan Kelola Kawasan Kuliner

Ditambahkannya, terkait retribusi parkir ditepi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Didalam Perda tersebut sudah diputuskan didalam Perda tersebut bahwa tarif parkir itu ada 6 kategori.

Kategori yang digunakan saat ini adalah kategori 1 yakni Rp 2 ribu untuk roda dua, Rp 3 ribu untuk roda empat, dan Rp 10 ribu untuk roda enam keatas.

“Jadi Peraturan Wali Kota (Perwako) No 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 148 tahun 2020 tentang Tarif Perparkiran di wilayah Kota Pekanbaru sudah disesuaikan, dan kita tidak menggunakan perwako itu lagi. Dan secara otomatis perda tersebut yang menjadi pedoman kita. Nah, kenapa harus bahas perwako lagi?” katanya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari