Rabu, 12 Agustus 2026
- Advertisement -

Gugatan Cerai Rezita Meylani terhadap Yopi Arianto Masuk Mediasi, Tergugat Tak Hadir

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Rumah tangga mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani, dengan Yopi Arianto kini tengah menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rengat. Gugatan tersebut telah resmi diajukan Rezita terhadap suaminya dan kini memasuki tahapan mediasi.

Perkara perceraian itu terdaftar di PA Rengat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Proses persidangan mulai berjalan sejak pekan lalu dan pada Selasa (6/8/2026) memasuki agenda mediasi.

Kuasa hukum Rezita Meylani, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang perdana perkara itu telah berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin,” ujar Alfy, Selasa (11/8/2026).

Mengenai alasan gugatan, Alfy menyebut perkara tersebut diajukan berdasarkan alasan perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Namun, ia tidak membeberkan secara detail persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara,” ungkapnya.

Alfy mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Rezita Meylani dan Yopi Arianto sama-sama pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Inhu. Ia pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak membuat spekulasi berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

Untuk tahapan mediasi, Alfy menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian wajib dalam perkara perceraian sebelum persidangan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dengan bantuan mediator.

“Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga:  Penduduk Inhu Bertambah 14.240 Jiwa

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum Rezita, pihaknya juga memastikan hak-hak kliennya sebagai perempuan tetap dihormati dan dilindungi selama proses persidangan sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017.

Sementara itu, Panitera PA Rengat Muhammad Yunus SH, mewakili Ketua PA Rengat H Mukhro SHI MH, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Menurutnya, mediasi dilakukan oleh hakim yang telah memiliki sertifikat mediator. Namun, pada proses sebelumnya belum tercapai kesepakatan karena pihak tergugat tidak hadir.

“Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila diperlukan.

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan istrinya. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat balasan.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Rumah tangga mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani, dengan Yopi Arianto kini tengah menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rengat. Gugatan tersebut telah resmi diajukan Rezita terhadap suaminya dan kini memasuki tahapan mediasi.

Perkara perceraian itu terdaftar di PA Rengat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Proses persidangan mulai berjalan sejak pekan lalu dan pada Selasa (6/8/2026) memasuki agenda mediasi.

Kuasa hukum Rezita Meylani, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang perdana perkara itu telah berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin,” ujar Alfy, Selasa (11/8/2026).

Mengenai alasan gugatan, Alfy menyebut perkara tersebut diajukan berdasarkan alasan perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN UP3 Rengat Lakukan Penyambungan Listrik Gratis 

Namun, ia tidak membeberkan secara detail persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara,” ungkapnya.

- Advertisement -

Alfy mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Rezita Meylani dan Yopi Arianto sama-sama pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Inhu. Ia pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak membuat spekulasi berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

Untuk tahapan mediasi, Alfy menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian wajib dalam perkara perceraian sebelum persidangan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dengan bantuan mediator.

“Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga:  Sempat Dirawat, Tahanan Narkoba di Rutan Rengat Tutup Usia

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum Rezita, pihaknya juga memastikan hak-hak kliennya sebagai perempuan tetap dihormati dan dilindungi selama proses persidangan sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017.

Sementara itu, Panitera PA Rengat Muhammad Yunus SH, mewakili Ketua PA Rengat H Mukhro SHI MH, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Menurutnya, mediasi dilakukan oleh hakim yang telah memiliki sertifikat mediator. Namun, pada proses sebelumnya belum tercapai kesepakatan karena pihak tergugat tidak hadir.

“Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila diperlukan.

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan istrinya. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat balasan.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Rumah tangga mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani, dengan Yopi Arianto kini tengah menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rengat. Gugatan tersebut telah resmi diajukan Rezita terhadap suaminya dan kini memasuki tahapan mediasi.

Perkara perceraian itu terdaftar di PA Rengat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Proses persidangan mulai berjalan sejak pekan lalu dan pada Selasa (6/8/2026) memasuki agenda mediasi.

Kuasa hukum Rezita Meylani, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang perdana perkara itu telah berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin,” ujar Alfy, Selasa (11/8/2026).

Mengenai alasan gugatan, Alfy menyebut perkara tersebut diajukan berdasarkan alasan perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  PLN Janji Krisis Listrik Meranti Berakhir 10 Hari Lagi, Warga Tunggu Bukti Nyata

Namun, ia tidak membeberkan secara detail persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara,” ungkapnya.

Alfy mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Rezita Meylani dan Yopi Arianto sama-sama pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Inhu. Ia pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak membuat spekulasi berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

Untuk tahapan mediasi, Alfy menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian wajib dalam perkara perceraian sebelum persidangan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dengan bantuan mediator.

“Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga:  Sempat Dirawat, Tahanan Narkoba di Rutan Rengat Tutup Usia

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum Rezita, pihaknya juga memastikan hak-hak kliennya sebagai perempuan tetap dihormati dan dilindungi selama proses persidangan sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017.

Sementara itu, Panitera PA Rengat Muhammad Yunus SH, mewakili Ketua PA Rengat H Mukhro SHI MH, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Menurutnya, mediasi dilakukan oleh hakim yang telah memiliki sertifikat mediator. Namun, pada proses sebelumnya belum tercapai kesepakatan karena pihak tergugat tidak hadir.

“Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 10 hari apabila diperlukan.

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan istrinya. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat balasan.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari