PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Delapan unit angkutan sampah mandiri diamankan dalam razia gabungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (10/4/2026) malam.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah pinggiran kota yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung di bawah penerangan lampu jalan, petugas menemukan berbagai jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah, mulai dari becak motor, motor keranjang, hingga mobil pikap.
Kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan hendak membuang sampah di pinggir jalan maupun di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari luar wilayah Pekanbaru. Sampah yang dibawa pun diduga berasal dari aktivitas usaha di luar kota.
Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan di antaranya Jalan HR Soebrantas di depan UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, dan Jalan SM Amin.
Dari hasil razia, petugas mengamankan delapan unit kendaraan yang terdiri dari enam becak motor, satu motor keranjang, dan satu mobil pikap.
Selain itu, para pemilik kendaraan juga turut diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP. Mereka diminta membuat surat pernyataan serta dikenakan sanksi administratif dan denda.
Sementara itu, empat orang lainnya yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS ilegal langsung dikenai denda di lokasi.
Reza menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara sembarangan oleh angkutan mandiri masih sering terjadi. Oleh karena itu, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan pelanggaran sekaligus menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.(ilo)


