Polres Rohul Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Periksa 17 Saksi, Kembangkan Terus Dugaan Korupsi BBM Disperkim

PASIRPENGARAIAN (RP) – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) dengan sumber dana APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Adapun kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau senilai Rp6.208.041.462.

Penyidik Polres Rohul berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan telah menetapkan dua tersangka yakni tersangka I Herry Islami (51) selaku Kepala Disperkim Rohul (nonaktif) dan tersangka II Josua Tobing (32) selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB). Selanjutnya, Kamis (16/5), telah melimpahkan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Rohul kepada Penuntut Umum di Kantor Kejari Rohul.

- Advertisement -

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjawab Riau Pos, Jumat (17/5), menegaskan, pengungkapan perkara tindak korupsi ini sedang didalami. Pihaknya tidak hanya terhenti dengan telah terungkapnya dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, dengan barang bukti yang disita sebanyak 532 item di antaranya beberapa dokumen dan surat. Kemudian uang tunai sejumlah Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka Herry Islami dan 4 (empat) unit mobil truk cold diesel dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dari tersangka Josua Tobing.

‘’Kami dari penyidik Satreskrim Polres Rohul mengusut tuntas. Saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul Tahun 2019, 2020 dan 2021,’’ katanya.

- Advertisement -

Kasat menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti, keterangan dan pengakuan tersangka Herry Islami dan Josua Tobing serta 71 saksi yang telah dimintai keterangan disaat Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyidikan perkara korupsi BBM di Disperkim Rohul.

‘’Setelah perkara korupsi ini dinyatakan lengkap (P-21), tindak lanjut dari penyidik kini sedang melakukan pengembangan, untuk mendalami keterlibatan dari pihak-pihak lain , guna dilakukan penyelidikan lanjutan dengan telah melakukan pemeriksaan 17 orang saksi, 3 orang di antaranya mantan Kadis Perkim Rohul,’’ katanya.

Raja Kosmos mengaku, pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai Februari 2024 lalu.

‘’Perkembangan perkara korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul, sudah kita naikkan ke proses penyelidikan. Karena ada predikat crime. Penyidik bekerja tetap hati-hati dan profesional . Kita akan cari dua alat bukti. Setelah itu kita akan naikkan ke proses penyidikan,’’ tuturnya.

Dijelaskannya, modus operandi dalam pengungkapan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada tahun 2019, 2020, dan 2021 yang telah menimbulkan kerugian negara hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp6,2 miliar.

Di antaranya pertama, pihak Disperkim menunjuk penyedia BBM yang tidak memiliki izin sebagai penyedia BBM. Sehingga BBM yang didatangkan oleh penyedia tidak dapat diketahui, apakah berupa solar industri atau solar nonsubsidi, solar subsidi, dexilite atau jenis solar lainnya.

Kedua, pada tahun 2019 dan 2020, pihak Disperkim Rohul membuat berita acara serah terima barang terkait penerimaan BBM solar dari penyedia, namun tidak mencantumkan jumlah atau volume BBM yang diterima aehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa banyak BBM yang telah diterima oleh pihak dinas

Ketiga, laporan penerimaan atau penggunaan pada masing-masing unit pelayanan jumlah atau volume BBM dibuat tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya diterima atau digunakan oleh operator lapangan masing-masing unit.

Keempat, melakukan pencairan anggaran terhadap kegiatan penyediaan BBM. Namun yang diterima dan dibutuhkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.208.041.462. Dengan rincian Tahun 2019 sebesar Rp2.088,803.220. Tahun 2020 sebesar Rp1.807,080,690.Tahun 2021 sebesar Rp2.312.157.652.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RP) – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) dengan sumber dana APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Adapun kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau senilai Rp6.208.041.462.

Penyidik Polres Rohul berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan telah menetapkan dua tersangka yakni tersangka I Herry Islami (51) selaku Kepala Disperkim Rohul (nonaktif) dan tersangka II Josua Tobing (32) selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB). Selanjutnya, Kamis (16/5), telah melimpahkan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Rohul kepada Penuntut Umum di Kantor Kejari Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjawab Riau Pos, Jumat (17/5), menegaskan, pengungkapan perkara tindak korupsi ini sedang didalami. Pihaknya tidak hanya terhenti dengan telah terungkapnya dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, dengan barang bukti yang disita sebanyak 532 item di antaranya beberapa dokumen dan surat. Kemudian uang tunai sejumlah Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka Herry Islami dan 4 (empat) unit mobil truk cold diesel dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dari tersangka Josua Tobing.

‘’Kami dari penyidik Satreskrim Polres Rohul mengusut tuntas. Saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul Tahun 2019, 2020 dan 2021,’’ katanya.

Kasat menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti, keterangan dan pengakuan tersangka Herry Islami dan Josua Tobing serta 71 saksi yang telah dimintai keterangan disaat Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyidikan perkara korupsi BBM di Disperkim Rohul.

‘’Setelah perkara korupsi ini dinyatakan lengkap (P-21), tindak lanjut dari penyidik kini sedang melakukan pengembangan, untuk mendalami keterlibatan dari pihak-pihak lain , guna dilakukan penyelidikan lanjutan dengan telah melakukan pemeriksaan 17 orang saksi, 3 orang di antaranya mantan Kadis Perkim Rohul,’’ katanya.

Raja Kosmos mengaku, pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai Februari 2024 lalu.

‘’Perkembangan perkara korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul, sudah kita naikkan ke proses penyelidikan. Karena ada predikat crime. Penyidik bekerja tetap hati-hati dan profesional . Kita akan cari dua alat bukti. Setelah itu kita akan naikkan ke proses penyidikan,’’ tuturnya.

Dijelaskannya, modus operandi dalam pengungkapan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada tahun 2019, 2020, dan 2021 yang telah menimbulkan kerugian negara hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp6,2 miliar.

Di antaranya pertama, pihak Disperkim menunjuk penyedia BBM yang tidak memiliki izin sebagai penyedia BBM. Sehingga BBM yang didatangkan oleh penyedia tidak dapat diketahui, apakah berupa solar industri atau solar nonsubsidi, solar subsidi, dexilite atau jenis solar lainnya.

Kedua, pada tahun 2019 dan 2020, pihak Disperkim Rohul membuat berita acara serah terima barang terkait penerimaan BBM solar dari penyedia, namun tidak mencantumkan jumlah atau volume BBM yang diterima aehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa banyak BBM yang telah diterima oleh pihak dinas

Ketiga, laporan penerimaan atau penggunaan pada masing-masing unit pelayanan jumlah atau volume BBM dibuat tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya diterima atau digunakan oleh operator lapangan masing-masing unit.

Keempat, melakukan pencairan anggaran terhadap kegiatan penyediaan BBM. Namun yang diterima dan dibutuhkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.208.041.462. Dengan rincian Tahun 2019 sebesar Rp2.088,803.220. Tahun 2020 sebesar Rp1.807,080,690.Tahun 2021 sebesar Rp2.312.157.652.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya