Mantan Rektor UIN Didakwa Korupsi Rp7,61 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (1/4). Berstatus terpidana, kali ini dirinya didakwa dengan kasus korupsi.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Siahaan dan Yuliana Sari mendakwa Akhmad Mujahidin melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

- Advertisement -

‘’Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,’’ ungkap Dewi, JPU yang sama pada kasus Akhmad Mujahidin sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

- Advertisement -

Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019 itu, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap Veni Afrilya. Veni juga didakwa atas perkara yang sama pada sidang kemarin.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang sebenarnya. Aksi ini dilakukan sepengetahuan Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin. Baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Untuk mengakali kelebihan pencairan itu,  Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan mencapai Rp122,69 miliar.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang hanya sebesar Rp116,62 miliar.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Usai pembacaan dakwaan, di hadapan Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap, kedua terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang mengajukan eksepsi.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (1/4). Berstatus terpidana, kali ini dirinya didakwa dengan kasus korupsi.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Siahaan dan Yuliana Sari mendakwa Akhmad Mujahidin melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

‘’Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,’’ ungkap Dewi, JPU yang sama pada kasus Akhmad Mujahidin sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019 itu, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap Veni Afrilya. Veni juga didakwa atas perkara yang sama pada sidang kemarin.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang sebenarnya. Aksi ini dilakukan sepengetahuan Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin. Baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Untuk mengakali kelebihan pencairan itu,  Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan mencapai Rp122,69 miliar.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang hanya sebesar Rp116,62 miliar.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Usai pembacaan dakwaan, di hadapan Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap, kedua terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang mengajukan eksepsi.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya