Senin, 20 Mei 2024

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Yamaha

“Benar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,” kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Korupsi sebagai Kejahatan Terorganisir

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

- Advertisement -

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Buronan Tersangka Korupsi Ditangkap

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

“Begitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” tutup Rionov.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Benar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,” kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Tim Relawan Unri Bagikan Hasil Produksi Sabun Cair

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Mala Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

“Begitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” tutup Rionov.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari