JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sampai Desember 2024.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
- Advertisement -
“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” sambungnya.
- Advertisement -
Lebih lanjut, Silmy menyatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan ke depan pada Juni-Desember 2024.
“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Sumber: JawaPos.com
Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sampai Desember 2024.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” sambungnya.
Lebih lanjut, Silmy menyatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan ke depan pada Juni-Desember 2024.
“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Sumber: JawaPos.com
Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos