Sabtu, 27 Juli 2024

Pasutri Warga Desa Pantai Raja Diduga Bandar Narkoba Ditangkap

PERHENTIANRAJA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil mengungkap pasutri bandar narkotika jenis sabu-sabu dan seorang diduga bandar narkoba, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 10.10 WIB.

Pelaku pertama yang ditangkap Polsek Perhentian Raja adalah HY (44) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja yang di tangkap di depan rumahnya. 

- Advertisement -

Pelaku keduanya yaitu sepesang suami istri (pasutri) JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, mereka ditangkap di rumahnya. 

Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

- Advertisement -

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 10.10 WIB, di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan seorang yang saat itu sedang jongkok di halaman rumahnya diketahui bernama HY.

Baca Juga:  Cinta Ditolak, Rumah Dilempar Molotov

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. 

Pelaku mengakui bahwa  satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah JE dan MR. lalu di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah timbangan digital. Juga dimanfaatkan sebuah sendok plastik pipet, buku tabungan Bank BCA, pistol jenis SoftGun, kotak senter merk Luby, dua kotak yang berisikan kaca pirex, sebungkus  plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 

Baca Juga:  Sepuluh Juta Batang Rokok Ilegal Disita

Juga diamankan unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), dua buah brankas merk Taff Guard,  sebuah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp4.260.000.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Ditambah Kasat, pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjual belikan barang haram tersebut,.

"Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Laporan: Komaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra

PERHENTIANRAJA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil mengungkap pasutri bandar narkotika jenis sabu-sabu dan seorang diduga bandar narkoba, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 10.10 WIB.

Pelaku pertama yang ditangkap Polsek Perhentian Raja adalah HY (44) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja yang di tangkap di depan rumahnya. 

Pelaku keduanya yaitu sepesang suami istri (pasutri) JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, mereka ditangkap di rumahnya. 

Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 10.10 WIB, di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan seorang yang saat itu sedang jongkok di halaman rumahnya diketahui bernama HY.

Baca Juga:  Selain Cassandra, Ada Artis Lain yang Terlibat Prostitusi

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. 

Pelaku mengakui bahwa  satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah JE dan MR. lalu di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah timbangan digital. Juga dimanfaatkan sebuah sendok plastik pipet, buku tabungan Bank BCA, pistol jenis SoftGun, kotak senter merk Luby, dua kotak yang berisikan kaca pirex, sebungkus  plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 

Baca Juga:  Bobol Rumah, Maling Racun Diamankan Polisi

Juga diamankan unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), dua buah brankas merk Taff Guard,  sebuah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp4.260.000.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Ditambah Kasat, pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjual belikan barang haram tersebut,.

"Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Laporan: Komaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari