PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih melengkapi sejumlah kebutuhan penyidikan sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
“Untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara yang dimaksud pada prinsipnya telah rampung. Saat ini juga penyidik menunggu penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko, Selasa (18/8).
Dalam proses penyidikan, lebih dari 100 orang telah dimintai keterangan. Mayoritas saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Setwan Kota Pekanbaru.
Mey Ziko menyebut pemeriksaan terhadap saksi yang diperlukan pada dasarnya telah diselesaikan. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Tahapan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Setwan Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, pada Desember 2025, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menggeledah Kantor Setwan Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.
Stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Batam. Selain itu, terdapat pula stempel sejumlah lembaga negara, termasuk Kemendagri dan BPK RI.
Penggeledahan tersebut juga sempat diwarnai dugaan perintangan penyidikan. Mantan tenaga harian lepas (THL) Jhonny Andrean kemudian diproses dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Jhonny dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, untuk perkara dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Setwan Kota Pekanbaru, hingga kini Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)

