Senin, 1 Juli 2024

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba

KAMPARKIRIHILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri Hilir meringkus dua pelaku narkoba berinisial FA (19) dan AZ (29). Keduanya ditangkap saat sedang asyik duduk di warung kopi di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (5/6) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku FA merupakan warga Kelurahan Sungai Pagar dan AZ warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

- Advertisement -

“Benar, kedua pelaku kita tangkap dalam kasus narkoba dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Kasus Sabu Ditangkap Polisi

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Ahad  (2/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu kita unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Kelurahan Sungai Pagar.

“Setelah itu, Rabu (5/6/2024) sekira jam 00.30 saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

- Advertisement -

Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,dan saat tiba di TKP sekitar pukul 04.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap FA yang mana pada saat itu sedang bersama AZ yang lagi duduk di sebuah warung.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(kom)

Baca Juga:  BNN Tangkap Tiga Jaringan Pengedar Narkoba

KAMPARKIRIHILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri Hilir meringkus dua pelaku narkoba berinisial FA (19) dan AZ (29). Keduanya ditangkap saat sedang asyik duduk di warung kopi di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (5/6) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku FA merupakan warga Kelurahan Sungai Pagar dan AZ warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

“Benar, kedua pelaku kita tangkap dalam kasus narkoba dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Limapuluh Amankan Delapan Pengendar Sabu Beroperasi di Kos-kosan

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Ahad  (2/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu kita unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Kelurahan Sungai Pagar.

“Setelah itu, Rabu (5/6/2024) sekira jam 00.30 saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,dan saat tiba di TKP sekitar pukul 04.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap FA yang mana pada saat itu sedang bersama AZ yang lagi duduk di sebuah warung.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(kom)

Baca Juga:  Terjaring Patroli Lantas, SI Kedapatan Bawa Narkoba
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari