Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru Dukung Pemko Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi organisasi kemahasiswaan di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Ketua HMI Pekanbaru Rayhan Dharma Putra, yang mewakili Cipayung Plus, menyampaikan bahwa masa berlaku HGB perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun tersebut sebenarnya telah resmi berakhir pada 9 Februari 2026.

“Kalau memang ini benar sesuai hukum dan Pemko kuat dalam hal ini, maka kita pastikan Cipayung Plus Kota Pekanbaru dan mahasiswa Kota Pekanbaru akan mendukung Pemko Pekanbaru untuk menegakkan aturan di STC ini,” ujar Rayhan.

Baca Juga:  Penyintas: Jangan Remehkan Covid-19

Rayhan menekankan pentingnya kepastian hukum agar aset yang kini secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah tersebut tidak digantung, sehingga para pedagang kecil dapat kembali berjualan dengan tenang tanpa intimidasi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengapresiasi dukungan mahasiswa dan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bertindak transparan serta taat asas.

Zulhelmi menjelaskan bahwa skema BGS yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024) secara tegas mengatur bahwa BGS hanya berlaku satu kali selama 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Di depan Pak Dirjen di Kemendagri, Pak Wali Kota bertanya hingga tiga kali apakah bisa diperpanjang. Namun aturan regulasi Barang Milik Daerah (BMD) menegaskan BGS tidak dapat diperpanjang,” jelas Zulhelmi.

Baca Juga:  Penuhi Ketersediaan Jaringan Listrik dan Fasilitas Penunjang

Kendati demikian, Pemko Pekanbaru tidak akan mengabaikan para pedagang. Eks pemegang HGB yang ingin melanjutkan usahanya akan diberikan prioritas utama melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sah, seperti skema sewa.

Pemko Pekanbaru melalui Tim Percepatan Pengelolaan Aset juga sedang menindaklanjuti keluhan pedagang terkait dugaan intimidasi, penyegelan ruko secara sepihak, hingga praktik pemungutan uang sewa liar oleh pihak tak berwenang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi organisasi kemahasiswaan di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Ketua HMI Pekanbaru Rayhan Dharma Putra, yang mewakili Cipayung Plus, menyampaikan bahwa masa berlaku HGB perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun tersebut sebenarnya telah resmi berakhir pada 9 Februari 2026.

“Kalau memang ini benar sesuai hukum dan Pemko kuat dalam hal ini, maka kita pastikan Cipayung Plus Kota Pekanbaru dan mahasiswa Kota Pekanbaru akan mendukung Pemko Pekanbaru untuk menegakkan aturan di STC ini,” ujar Rayhan.

Baca Juga:  Belasan Titik Tumpukan Sampah Menggunung

Rayhan menekankan pentingnya kepastian hukum agar aset yang kini secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah tersebut tidak digantung, sehingga para pedagang kecil dapat kembali berjualan dengan tenang tanpa intimidasi.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengapresiasi dukungan mahasiswa dan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bertindak transparan serta taat asas.

Zulhelmi menjelaskan bahwa skema BGS yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024) secara tegas mengatur bahwa BGS hanya berlaku satu kali selama 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

- Advertisement -

“Di depan Pak Dirjen di Kemendagri, Pak Wali Kota bertanya hingga tiga kali apakah bisa diperpanjang. Namun aturan regulasi Barang Milik Daerah (BMD) menegaskan BGS tidak dapat diperpanjang,” jelas Zulhelmi.

Baca Juga:  Jadi Tempat Wahana Permainan

Kendati demikian, Pemko Pekanbaru tidak akan mengabaikan para pedagang. Eks pemegang HGB yang ingin melanjutkan usahanya akan diberikan prioritas utama melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sah, seperti skema sewa.

Pemko Pekanbaru melalui Tim Percepatan Pengelolaan Aset juga sedang menindaklanjuti keluhan pedagang terkait dugaan intimidasi, penyegelan ruko secara sepihak, hingga praktik pemungutan uang sewa liar oleh pihak tak berwenang.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi organisasi kemahasiswaan di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Ketua HMI Pekanbaru Rayhan Dharma Putra, yang mewakili Cipayung Plus, menyampaikan bahwa masa berlaku HGB perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun tersebut sebenarnya telah resmi berakhir pada 9 Februari 2026.

“Kalau memang ini benar sesuai hukum dan Pemko kuat dalam hal ini, maka kita pastikan Cipayung Plus Kota Pekanbaru dan mahasiswa Kota Pekanbaru akan mendukung Pemko Pekanbaru untuk menegakkan aturan di STC ini,” ujar Rayhan.

Baca Juga:  Pemko Harus Serius Tangani Jalan Darma Bakti

Rayhan menekankan pentingnya kepastian hukum agar aset yang kini secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah tersebut tidak digantung, sehingga para pedagang kecil dapat kembali berjualan dengan tenang tanpa intimidasi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengapresiasi dukungan mahasiswa dan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bertindak transparan serta taat asas.

Zulhelmi menjelaskan bahwa skema BGS yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024) secara tegas mengatur bahwa BGS hanya berlaku satu kali selama 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Di depan Pak Dirjen di Kemendagri, Pak Wali Kota bertanya hingga tiga kali apakah bisa diperpanjang. Namun aturan regulasi Barang Milik Daerah (BMD) menegaskan BGS tidak dapat diperpanjang,” jelas Zulhelmi.

Baca Juga:  10 Sekolah Diusulkan Jadi SSK

Kendati demikian, Pemko Pekanbaru tidak akan mengabaikan para pedagang. Eks pemegang HGB yang ingin melanjutkan usahanya akan diberikan prioritas utama melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sah, seperti skema sewa.

Pemko Pekanbaru melalui Tim Percepatan Pengelolaan Aset juga sedang menindaklanjuti keluhan pedagang terkait dugaan intimidasi, penyegelan ruko secara sepihak, hingga praktik pemungutan uang sewa liar oleh pihak tak berwenang.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari