Senin, 14 September 2026
- Advertisement -

KPK Dalami Tiga Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

- Advertisement -

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Siswi SMKN 1 Teluk Kuantan Lolos Top 42 Dangdut Academy 8, Warga Kuansing Beri Dukungan Penuh

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sepanjang April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan komunikasi pertama antara Suhardiman dan Raja Juli. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang terjadi pada Mei 2026. Uang tersebut diduga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuansing dan diberikan kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai 12.500 dolar Singapura.

Baca Juga:  Suhardiman Amby Terima Dua Penghargaan Nasional Langsung dari Menteri Agama

Namun, Budi belum membeberkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut masih bersumber dari keterangan saksi sehingga perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Budi menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” katanya.

Untuk pertemuan pada April, KPK masih menelusuri pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Pendalaman itu juga mencakup kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Baca Juga:  Gubri dan Bupati Turun Langsung Dayung Pacu Jalur, Basah-basahan di Jalur Tradisi

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang tersebut diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026. Ia juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Raja Juli menyebut amplop itu ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak pernah menerima amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli lalu, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat. “Yang mana tuh,” ujarnya. (das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari