RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penolakan pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memicu kekhawatiran serius terhadap kelangsungan pelayanan publik.
Keputusan yang diambil melalui mekanisme voting pada Selasa (29/9/2026) lalu—di mana 25 anggota dewan menolak dan 13 menyetujui—berpotensi melumpuhkan sejumlah program operasional di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu, Masyrullah SP, menyebutkan bahwa keputusan penolakan tersebut akan langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.
“Penolakan pengesahan itu tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan sejumlah kegiatan di tingkat OPD dan lainnya,” ujar Masyrullah, Kamis (1/10/2026).
Masyrullah memaparkan, salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Inhu yang mengandalkan alokasi anggaran tambahan di Perubahan APBD 2026 untuk operasional pengangkutan sampah menuju TPA Batu Canai.
Terpisah, Kepala DLHKP Kabupaten Inhu, Elpahri Adha SSos MH, mengonfirmasi ada tiga kegiatan vital pengelolaan kebersihan yang terkena imbas langsung akibat ketiadaan alokasi Perubahan APBD.
Ketiga komponen tersebut meliputi defisit anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) armada pengangkut dan alat berat, ketiadaan dana sewa ekskavator untuk pengelolaan controlled landfill di TPA hingga akhir tahun, serta ketiadaan anggaran suku cadang untuk 14 unit truk sampah.
“Sampah yang kami tangani setiap hari mencapai 30 hingga 35 ton yang berasal dari Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, dan Belilas,” ungkap Elpahri.
Kondisi ini mengancam terjadinya penumpukan puluhan ton sampah di kawasan pemukiman dan jalan protokol apabila alokasi operasional darurat tidak segera direalisasikan.

