PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua pengelola agen perjalanan haji berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan haji mujamalah. Akibat kasus tersebut, sepasang suami istri yang menjadi korban diduga mengalami kerugian hingga Rp640 juta.
Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan kasus ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami istri mendaftarkan diri dalam program haji mujamalah melalui sebuah agen travel yang beroperasi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sebelum melakukan pendaftaran, istri pelapor terlebih dahulu berkonsultasi terkait program keberangkatan haji mujamalah yang ditawarkan pihak travel. Dalam penjelasannya, agen tersebut menjanjikan keberangkatan ke Tanah Suci pada Mei 2025.
“Korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji mujamalah pada Mei 2025. Untuk keperluan tersebut, korban telah menyerahkan dana sebesar Rp640 juta,” ujar AKP Anggi, Selasa (2/6).
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, korban tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel kemudian menyampaikan alasan bahwa visa dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan sehingga keberangkatan haji batal dilaksanakan.
Persoalan semakin berlanjut karena dana yang telah disetorkan korban juga tidak kunjung dikembalikan. Meski sudah berbulan-bulan sejak pembatalan keberangkatan, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang tersebut.
“Permasalahan muncul karena dana yang telah disetorkan korban tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Atas dasar itu korban membuat laporan polisi,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan S dan R sebagai tersangka.
Menurut Anggi, kedua tersangka diketahui memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dalam pengelolaan usaha perjalanan tersebut.
“Kedua terlapor memiliki hubungan sebagai rekan bisnis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat sejumlah pihak yang diduga turut mengalami kerugian akibat program keberangkatan haji tersebut.
“Karena informasi terakhir, ada korban lainnya. Hanya saja laporannya tidak di Polresta Pekanbaru. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, haji mujamalah merupakan program ibadah haji yang menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut diberikan kepada warga negara asing melalui pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan di Arab Saudi.
Berbeda dengan haji reguler maupun haji khusus yang menggunakan kuota resmi pemerintah Indonesia, haji mujamalah tidak termasuk dalam kuota nasional dan pelaksanaannya bergantung pada penerbitan visa undangan dari otoritas Arab Saudi.(dof)

